SERANG, KOMPAS.com - Aklani, mantan Kepala Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten sedang mengupayakan pengembalian uang yang dikorupsi.
Uang dana desa yang dikorupsi Aklani sebesar Rp 988 juta, tapi baru dikembalikan Rp 198 juta.
"Untuk pengembalian kita akan usahakan, karena baru Rp198 juta. Nanti untuk berikutnya kita akan usahakan (mengembalikam). Kan ada waktu dari jaksa selama 1 bulan," kata pengacara Aklani, Tegar kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Tipikor Serang. (13/11/2023).
Baca juga: Eks Kades Korupsi Dana Desa untuk Karaoke Setiap Hari Dituntut Denda Rp 250 Juta
Upaya pengembalian kerugian keuangan negara itu, kata Tegar, diharapkan menjadi pertimbangan majelis hakim meringankan hukuman kliennya.
Sebab, Jaksa Penuntut Umum menuntut Aklani dengan pidana penjara 6 tahun, denda Rp 250 juta dan membayar uang pengganti Rp 790 juta.
Tegar pun akan mengupayakan meminta uang kepada perangkat desa yang ikut menikmati bersama-sama dana desa untuk berkaraoke.
Adapun keempatnya yakni Sekdes Edi Junaedi, Kaur Umum Kholid, Pendi selaku Kaur Pelaporan dan Sukron sebagai bendahara.
"Untuk staf-staf yang kemarin empat orang itu, kita akan meminta kepada mereka untuk bertanggung jawab juga karena mereka juga ikut menikmati hasil dari dana desa yang buat karaoke itu," ujar Tegar.
Pada fakta persidangan terungkap, Aklani tidak melakukan pekerjaan atau fiktif kegiatan rabat beton di RT 03, RW 04 dan RT 19 RW 05 Desa Lontar senilai masing-masing Rp 71.350.000,00 dan Rp 213.372.000,00.
Kemudian, kegiatan pemberdayaan masyarakat desa berupa kegiatan pelatihan service handphone fiktif dengan anggaran senilai Rp 43.673.250.00.