www.kompas.com
Mantan Kades Lontar Aklani meminta staf di desa untuk mengembalikan uang yang Dikorupsi sebesar Rp988 juta. Aklani sebelumnya dituntut 6 tahun oleh jaksa di Pengadilan Tipikor Serang. Senin (13/11/2023).(KOMPAS.COM/RASYID RIDHO)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+