PALEMBANG, KOMPAS.com- Polisi menangkap lima orang anggota komplotan perampokan toko emas senilai Rp 2 miliar yang berlangsung di pasar Inpres Pendopo, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.
Kelima pelaku tersebut adalah, Didin Sugianto alias Suwito (49), Sutrisno (33), Wawan (37) dan Surya (49) serta Yadi Saputra (35).
Mereka ditangkap di Bengkulu dan Sumatera Barat pada Senin (6/11/23).
Baca juga: Polisi: Kawanan Perampok Toko Emas di Serpong Tak Terafiliasi Jaringan Terorisme
Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, aksi perampokan toko emas di PALI itu dilakukan komplotan ini pada Selasa (31/10/2023).
Mereka menggasak emas seberat 1,5 kilogram dalam toko milik korban bernama Regi.
Modus yang digunakan para komplotan ini, dengan menodongkan senjata api kepada korban.
Kemudian, mereka menguras habis seluruh emas serta uang puluhan juta yang ada di dalam toko.
“Mereka kemudian kabur ke Padang dan Bengkulu dengan menggunakan motor,” kata Anwar, di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Rabu (8/11/2023).
Baca juga: Karyawan Melawan dan Ditusuk, Perampokan Toko Emas di Boyolali Gagal
Anwar menjelaskan, emas seberat 1,5 kilogram itu kemudian dilebur oleh tersangka Yadi Saputra (35) sebagai penadah menjadi sembilan keping untuk kembali dijual.
Namun, belum sempat emas tersebut dijual mereka pun lebih dulu ditangkap petugas.
“Alat pelebur emas yang digunakan tersangka juga kita sita sebagai barang bukti, berikut dengan dua senjata api rakitan dan tiga sepeda motor,” ujar Anwar.