PALEMBANG, KOMPAS.com- Polisi menangkap lima orang anggota komplotan perampokan toko emas senilai Rp 2 miliar yang berlangsung di pasar Inpres Pendopo, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.
Kelima pelaku tersebut adalah, Didin Sugianto alias Suwito (49), Sutrisno (33), Wawan (37) dan Surya (49) serta Yadi Saputra (35).
Mereka ditangkap di Bengkulu dan Sumatera Barat pada Senin (6/11/23).
Baca juga: Polisi: Kawanan Perampok Toko Emas di Serpong Tak Terafiliasi Jaringan Terorisme
Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, aksi perampokan toko emas di PALI itu dilakukan komplotan ini pada Selasa (31/10/2023).
Mereka menggasak emas seberat 1,5 kilogram dalam toko milik korban bernama Regi.
Modus yang digunakan para komplotan ini, dengan menodongkan senjata api kepada korban.
Kemudian, mereka menguras habis seluruh emas serta uang puluhan juta yang ada di dalam toko.
“Mereka kemudian kabur ke Padang dan Bengkulu dengan menggunakan motor,” kata Anwar, di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Rabu (8/11/2023).
Baca juga: Karyawan Melawan dan Ditusuk, Perampokan Toko Emas di Boyolali Gagal
Anwar menjelaskan, emas seberat 1,5 kilogram itu kemudian dilebur oleh tersangka Yadi Saputra (35) sebagai penadah menjadi sembilan keping untuk kembali dijual.
Namun, belum sempat emas tersebut dijual mereka pun lebih dulu ditangkap petugas.
“Alat pelebur emas yang digunakan tersangka juga kita sita sebagai barang bukti, berikut dengan dua senjata api rakitan dan tiga sepeda motor,” ujar Anwar.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa satu pelaku bernama Didin Sugiatno merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.
Ia sebelumnya tertangkap Polda Sumsel pada 2018 karena merampok toko emas yang berada di Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.
Bukan hanya itu, Didin pun ketika beraksi selalu membekali diri dengan senjata api rakitan.
“Tersangka dari catatan kita sudah empat kali beraksi, senjata api itu didapatkannya dengan membeli di Kabupaten OKI,” ujarnya.
Baca juga: Kecanduan Judi Online, PNS Rampok Toko Emas dengan Pistol Mainan, Berakhir Diamuk Massa
Dari para tersangka, polisi menyita berupa alat pelebur emas, uang tunai Rp 24 juta dan tiga sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan juncto Pasal 480 dan Pasal 55 KUHP dengan hukuman penjara selama 12 tahun.
Sedangkan Regi pemilik toko emas yang dirampok komplotan tersebut mengaku masih trauma atas kejadian tersebut.
Baca juga: Dihadiahi Timah Panas, Pembobol Toko Emas di Banjarmasin Tertangkap
Ia mengalami kerugian mencapai Rp 2 miliar setelah 1,5 kilogram emas miliknya dirampok oleh para pelaku.
“Kalau kerugian mencapai Rp 2 miliar, saya terimakasih pelaku sudah tertangkap,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.