SEMARANG, KOMPAS.com - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) akan melakukan pendataan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) agar dapat bantuan dari pemerintah.
Kepala Seksi Tuna Susila dan Perdagangan Orang (Kasi TSPO) Dinsos Kota Semarang, Bambang Sumedi mengatakan, saat ini dinsos sedang melakukan penyisiran.
"Kita melakukan penyisiran di lapangan dan mengklasifikasikan ODGJ berdasarkan golongan atau kelasnya," jelasnya saat dihubungi via WhatsApp, Selasa (7/11/2023).
Baca juga: Dalam 2 Bulan Ada 526 ODGJ Masuk Kota Semarang, Petugas Kewalahan
Dia menjelaskan, Pemerintah Kota Semarang akan melakukan penanganan kepada warga ODGJ melalui pelayanan yang baik saat proses pengobatan.
"Kami akan melakukan penanganan biar sembuh. Itu treatment yang kami lakukan," paparnya.
Selain itu, penyisiran tersebut juga digunakan untuk mengidentifikasi ODGJ yang tidak mempunyai KTP agar bisa dibantu oleh pemerintah.
"Dengan begitu, mereka bisa mendapatkan bantuan seperti kesehatan, pangan, dan sebagainya," ujar Bambang.
Baca juga: Menolak Saat Dibawa ke Rumah Sakit, ODGJ di Sumedang Loncat ke Sumur 15 Meter
Apalagi, lanjutnya, beberapa waktu yang lalu juga ada ODGJ yang cukup meresahkan warga sekitar seperti merusak kendaraan hingga menteror menggunakan batu.
"Itu gunanya penyisiran agar bisa langsung ditindaklanjuti ODGJ yang meresahkan," bebernya.
Untuk itu, dia meminta warga Kota Semarang untuk tidak khawatir dengan pelayanan ODGJ di Kota Semarang. Saat ini warga juga bisa lapor melalui media sosial resmi Pemerintah Kota Semarang jika butuh bantuan.
"Kita akan berupaya melayani sebaik mungkin," paparnya.
Seperti diketahui, berdasarkan data Dinas Sosial (Dinsos) Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), hanya dalam dua bulan ditemukan 526 orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) di Kota Semarang.
Saat ini Pemerintah Kota Semarang sedang berupaya agar para ODGJ tersebut dapat pelayanan yang baik dengan beberapa bantuan yang sudah disiapkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.