Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WNA Asal Italia Ditangkap Polisi Usai Aniaya Istri di Makassar, Motif Cemburu Buta

Kompas.com - 03/11/2023, 22:49 WIB
Reza Rifaldi,
Khairina

Tim Redaksi

 

MAKASSAR, KOMPAS.com - Seorang pria yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Itali berinisial MM (44) diamankan polisi usai tega melakukan aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri.

MM dilaporkan sang istri berinisial RR (43) ke Mapolrestabes Makassar, pada awal September 2023 lalu.

MM disebut melakukan aksi kekerasan terhadap istrinya dengan cara memukulinya di bagian kepala sebanyak dua kali.

Baca juga: Sambangi Pesta Nikah, Bhabinkamtibmas di NTT Beri Piagam Duta Anti-KDRT kepada Pengantin

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar Iptu Syahuddin Rahman mengatakan, berdasarkan informasi MM pun berhasil dibekuk saat hendak melarikan diri ke Jakarta.

MM pun diamankan di kawasan Bandara Internasional Hasanuddin Makassar, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Kamis (2/11/2023).

"Kejadian ini pada 6 September 2023 di rumahnya di wilayah, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Tindak pidana KDRT ini kita sudah melakukan serangkaian penyelidikan, bukti sudah cukup, kemudian kita lakukan gelar sidik, dan dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka MM," kata Syahuddin kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar, Jumat (3/11/2023) malam.

Baca juga: Pengakuan Ibu Muda di Ambon Jadi Korban KDRT, Pernah Dipukuli Suami di Depan Kantor Polisi

Untuk diketahui, RR merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang telah menikah secara resmi oleh MM, dan telah dikaruniai tiga orang anak. Untuk saat ini, polisi telah melakukan penahanan terhadap MM.

"Kami sudah melakukan penahanan terhadap MM di rutan Polrestabes Makassar. Dari serangkaian penyelidikan sampai penangkapan, kita sudah tembuskan ke kedutaan Itali di Jakarta. Kemudian kita juga sudah koordinasi dengan pihak imigrasi," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan polisi, MM melakukan aksi kekerasan terhadap istrinya lantaran cemburu buta. MM menuding sang istri telah bermain api dengan pria lain sehingga membuat MM gelap mata.

"Alasan dianiaya karena selingkuh, kalau itu sempat dijelaskan pelapor, ada kecurigaan dari MM bahwa ada pria lain. Dia menuduh istrinya selingkuh tapi itu tidak terfaktakan. Di situlah emosi kemudian memukul istrinya," jelas Syahuddin.

Syahuddin juga menyebut bahwa MM memang memiliki sifat temperamen dan kerap berlaku kasar terhadap RR. Kejadian itu pun berulang hingga RR tidak tahan hingga melaporkannya ke polisi.

"Menurut keterangan pelapor, suaminya ini temperamen. Biasa tidak menahan emosinya dan sering melakukan kekerasan terhadap istrinya," tandasnya.

Atas perbuatannya, MM pun disangkakan dengan Pasal 44 ayat 1 atau ayat 4 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ancaman hukuman paling lama 5 tahun kurungan penjara.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kala Prajurit Kopassus Dilantik Tanpa Didampingi Keluarga Usai Jalani Pendidikan di Nusakambangan

Kala Prajurit Kopassus Dilantik Tanpa Didampingi Keluarga Usai Jalani Pendidikan di Nusakambangan

Regional
Usai Santap Makanan Pengajian, Puluhan Warga di Brebes Keracunan Massal

Usai Santap Makanan Pengajian, Puluhan Warga di Brebes Keracunan Massal

Regional
Berkunjung ke Aceh, Menpora Diminta Tambah Anggaran PON Rp 531 Miliar

Berkunjung ke Aceh, Menpora Diminta Tambah Anggaran PON Rp 531 Miliar

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Cerah Berawan

Regional
Tak seperti Pemilu, Peminat PPK dan PPS di Pilkada Menurun

Tak seperti Pemilu, Peminat PPK dan PPS di Pilkada Menurun

Regional
Mengenal Megathrust dan Hubungannya dengan Potensi Gempa dan Tsunami di Indonesia

Mengenal Megathrust dan Hubungannya dengan Potensi Gempa dan Tsunami di Indonesia

Regional
Usai Kecelakaan Maut Subang, Tim Gabungan Cek Kelayakan Bus Pariwisata di Banyumas

Usai Kecelakaan Maut Subang, Tim Gabungan Cek Kelayakan Bus Pariwisata di Banyumas

Regional
Soal 'Study Tour', Gibran: Jangan Dihilangkan

Soal "Study Tour", Gibran: Jangan Dihilangkan

Regional
Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta, Gibran Bakal Salurankan Bantuan Meski Tak ber-KTP Solo

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta, Gibran Bakal Salurankan Bantuan Meski Tak ber-KTP Solo

Regional
Usai dari Lebak, 1.500 Warga Baduy Lanjutkan Perjalanan  Bertemu Pj Gubernur Banten

Usai dari Lebak, 1.500 Warga Baduy Lanjutkan Perjalanan Bertemu Pj Gubernur Banten

Regional
Kasus Penyerangan di Montong Lombok Barat, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Kasus Penyerangan di Montong Lombok Barat, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Regional
Siswi SMA Diperkosa Ayah Tiri dan Kakek, Pelaku Ancam Bunuh Ibu Korban

Siswi SMA Diperkosa Ayah Tiri dan Kakek, Pelaku Ancam Bunuh Ibu Korban

Regional
Isi Ratusan Liter BBM Subsidi di Kapal, 2 Warga Labuan Bajo Ditangkap

Isi Ratusan Liter BBM Subsidi di Kapal, 2 Warga Labuan Bajo Ditangkap

Regional
Sakit, 7 Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Ditunda Berangkat ke Tanah Suci

Sakit, 7 Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Ditunda Berangkat ke Tanah Suci

Regional
Tabungan Rp 5 Juta Terbakar, Penjual Angkringan di Solo: Padahal buat Mengembangkan Usaha

Tabungan Rp 5 Juta Terbakar, Penjual Angkringan di Solo: Padahal buat Mengembangkan Usaha

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com