KOMPAS.com - MF (16), remaja di Palu, Sulawesi Tengah ditangkap polisi atas kasus pembunuhan siswa SD, AR (8).
Belakangan diketahui, MF merupakan anak pensiunan perwira polisi dengan pangkat terakhir Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) di Sulawesi Tengah.
Aksi pembunuhan oleh anak pensiunan perwira polisi di Polda Sulteng tersebut tergolong keji.
Kasus ini terungkap saat orangtua AR melaporkan anaknya yang hilang ke Polsek Palu Barat pada Selasa (31/10/2023) pukul 21.30 Wita.
Baca juga: Remaja Bunuh Bocah 8 Tahun di Palu, Akui Cekik dan Tinggalkan Korban di Lorong
Polisi yang melakukan penyelidikan langsung mengumpulkan keterangan para saksi yang melihat korban terakhir.
Salah satu saksi yang dimintai keterangan adalah MF (16). Namun ia berbelit-belit saat diminta kesaksian soal hilangnya bocah kelas 2 SD.
Sementara saksi lain melihat MF membawa korban hingga akhirnya remaja 16 tahun pun tak bisa mengelak.
MF kemudian menunjukkan lokasi terakhir korban yakni di Jalan Asam II, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.
Di lokasi tersebut, bocah berusia 8 tahun itu ditemukan tewas
"Pengakuannya MF ke kami, bocah itu di bunuh dengan cara dicekik," kata Kapolsek Palu Barat, AKP Rustang saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (1/11/2023).
Baca juga: Dilaporkan Hilang, Bocah SD di Palu Ditemukan dalam Kondisi Tewas
MF langsung diamankan. Selain itu pihak kepolisian juga menjaga rumah MF untuk mencegah kemungkinan amukan dari keluarga korban.
Sementara jasad korban divisum di RS Bhayangkara dan dimakakam pada Rabu (1/1/2023).
"Saat ini, pelaku sudah ditangkap untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kapolsek Palu Barat, AKP Rustang.
Kendati demikian, polisi masih melakukan pengembangan terkait motif yang mendasari MF tega membunuh pelajar SD tersebut.
Kasus tersebut saat ini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu.
Baca juga: Truk Jerami di Klaten Jadi Sasaran Pelemparan Besi Palu 3 Siswa SMP, Kernet Luka