Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Kepala Bappeda NTB Diperiksa Jaksa dalam Kasus Perusda Sumbawa Barat

Kompas.com - 01/11/2023, 19:32 WIB
Susi Gustiana,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Nusa Tenggara Barat, Amry Rakhman, diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri.

Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal pemerintah pada Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Sumbawa Barat.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Rasyid Yuliansyah, membenarkan memeriksa saksi Amry Rakhman dalam kapasitas sebagai Dewan Pengawas Perusda Sumbawa Barat.

"Benar, yang bersangkutan diperiksa sebagai Dewas (Dewan Pengawas) Perusda Sumbawa Barat," kata Rasyid saat dikonfirmasi Rabu (1/11/2023).

Baca juga: Polisi: Kades di Sumbawa Barat Pungli Jual Beli Tanah untuk Perkaya Diri Sendiri

Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan Amry Rakhman merupakan bagian dari upaya penyidik melihat sudut pandang pengawasan internal dari Dewas Perusda Sumbawa Barat terhadap pengelolaan dana.

"Sesuai tupoksi dewas, saksi (Amry Rakhman) diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak pengawas," ujarnya.

Pemeriksaan tersebut dilakukan Senin (30/10/2023). Untuk hasil pemeriksaan, Rasyid mengaku hal tersebut berada di bawah kewenangan penyidik.

"Jadi, masih ada saksi yang harus kami periksa untuk memperkuat alat bukti," ucap Rasyid.

Lebih jauh terkait adanya potensi tersangka baru dalam kasus tersebut akan dipublikasikan jika ada.

"Kami akan release jika ada tersangka baru dalam kasus tersebut," ungkap Rasyid.

Sementara itu, alat bukti ahli audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat atas kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal pemerintah di Perusahaan Umum Daerah Sumbawa Barat sudah direlease sebesar Rp 2,5 miliar.

Baca juga: Kades Terjaring OTT di Sumbawa Barat Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

"Benar, hasil audit PKKN (penghitungan kerugian keuangan negara) sudah ada, tapi saya belum monitor lebih jauh," kata Rasyid.

Dengan menerima hasil audit dari BPKP dalam pengelolaan dana penyertaan modal pemerintah pada periode 2016 sampai 2021, ia menegaskan bahwa penyidik kini mengantongi salah satu alat bukti kuat dalam kasus tersebut.

Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat menetapkan SA, Mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perusda) periode 2016-2021 Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal pemerintah daerah.

Selain itu, jaksa juga menetapkan EK, Direktur CV PAM dari pihak rekanan pelaksana proyek, sebagai tersangka.

Dengan konstruksi hasil penyidikan yang demikian, jaksa menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral, Video Sekelompok Bocah Bobol Minimarket Mijen Semarang, Curi Rokok dan Uang Tunai

Viral, Video Sekelompok Bocah Bobol Minimarket Mijen Semarang, Curi Rokok dan Uang Tunai

Regional
Info Job Fair Pemkot Magelang 2024, Ada 4.000 Lowongan Kerja, Digelar 2 Hari

Info Job Fair Pemkot Magelang 2024, Ada 4.000 Lowongan Kerja, Digelar 2 Hari

Regional
Mantan Sekda Kota Magelang Ambil Formulir Pilkada 2024 di PDI-P

Mantan Sekda Kota Magelang Ambil Formulir Pilkada 2024 di PDI-P

Regional
Tinjau Pasar Mambo Tangerang, Pj Walkot Ajak Pedagang Jaga Kebersihan dan Gunakan Fasilitas Sesuai Fungsinya

Tinjau Pasar Mambo Tangerang, Pj Walkot Ajak Pedagang Jaga Kebersihan dan Gunakan Fasilitas Sesuai Fungsinya

Regional
Petugas Damkar di Tegal Terlindas Mobil Pemadam, Dilarikan ke RS

Petugas Damkar di Tegal Terlindas Mobil Pemadam, Dilarikan ke RS

Regional
Alasan Muda-Tanjung Daftar Bacalon Gubernur dan Wagub Kalbar Jalur Independen

Alasan Muda-Tanjung Daftar Bacalon Gubernur dan Wagub Kalbar Jalur Independen

Regional
Berangkatkan 455 Jemaah Calon Haji Asal Palembang, Pj Agus Fatoni: Titip Doa agar Sumsel Maju

Berangkatkan 455 Jemaah Calon Haji Asal Palembang, Pj Agus Fatoni: Titip Doa agar Sumsel Maju

Kilas Daerah
Alasan PKB Usung Eks Wabup Magelang Jadi Calon Bupati 2024

Alasan PKB Usung Eks Wabup Magelang Jadi Calon Bupati 2024

Regional
12 Kios Aksesori Motor di Tegal Ludes Terbakar, Apa Penyebabnya?

12 Kios Aksesori Motor di Tegal Ludes Terbakar, Apa Penyebabnya?

Regional
Gelapkan Uang Perusahaan Rp 2,6 M, 2 Karyawan di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gelapkan Uang Perusahaan Rp 2,6 M, 2 Karyawan di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Wabup Semarang Basari Daftar Bacalon Bupati Melalui PKB, Ini Perinciannya...

Wabup Semarang Basari Daftar Bacalon Bupati Melalui PKB, Ini Perinciannya...

Regional
Rangkaian Kegiatan Seru Digelar untuk Sambut HUT Ke-78 Provinsi Sumsel

Rangkaian Kegiatan Seru Digelar untuk Sambut HUT Ke-78 Provinsi Sumsel

Regional
Pilkada Sumbar dan Kota Padang Dipastikan Tanpa Calon Independen

Pilkada Sumbar dan Kota Padang Dipastikan Tanpa Calon Independen

Regional
Pemprov Kalbar Larang Sekolah Gelar Acara Perpisahan Mewah, Apa Alasannya?

Pemprov Kalbar Larang Sekolah Gelar Acara Perpisahan Mewah, Apa Alasannya?

Regional
Pilkada Kota Magelang Dipastikan Tanpa Calon Independen

Pilkada Kota Magelang Dipastikan Tanpa Calon Independen

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com