Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Korupsi Proyek Simdes di Buru Selatan, Wakil Direktur Perusahan Ditahan Jaksa

Kompas.com - 01/11/2023, 19:23 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku menahan satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Aplikasi Sistem Informasi Desa (Simdes) di Kabupaten Buru Selatan, Maluku, tahun 2019.

Tersangka CEM resmi ditahan penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku pada Rabu (1/11/2023) sore.

Tersangka yang juga Wakil Direktur CV Ziva Pazia ini merupakan penyedia barang dalam proyek pengadaan Aplikasi Simdes yang bermasalah tersebut.

Baca juga: Kronologi Kades Aniaya Selingkuhan di Buru Selatan, Korban Tolak Diajak Jalan dan Diseret ke Arah Pantai Masnana

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba, mengatakan sebelumnya tim penyidik memanggil CEM untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Namun dari hasil pemeriksaan, terungkap yang bersangkutan diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut.

"Tim penyidik sebelumnya melayangkan panggilan kepada saudara CEM untuk diperiksa sebagai saksi."

"Namun berdasarkan pertimbangan dua alat bukti yang cukup, CEM langsung ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Wahyudi mengungkapkan, dalam kasus tersebut tersangka berperan sebagai rekanan yakni melaksanakan paket kegiatan pengadaan Simdes.

Pihaknya menyediakan akses jaringan internet satelite broadband untuk sejumlah desa di Kabupaten Buru Selatan yang tidak memiliki akses jaringan komunikasi sinyal terestrial.

Baca juga: Oknum Kades di Buru Selatan Aniaya Selingkuhan karena Korban Minta Putus

"Namun dalam pelaksanaanya terdapat penyelewengan anggaran yang menyebabkan kerugian negara yang bersumber dari APBDesa yang disetor kepada tersangka dari masing-masing desa di Buru Selatan," ungkapnya.

Dalam kasus tersebut negara dirugikan mencapai Rp 421 juta.

Pantauan di Kantor Kejati Maluku, setelah ditetapkan sebagai tersangka, CEM langsung dibawa petugas menggunakan mobil tahanan menuju Rutan Kelas IIA Ambon.

"Tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 1 November hingga 20 November mendatang," katanya.

Wahyudi menambahkan akibat perbuatannya itu, tersangka dikenakan Primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: PLN Sebut Warga 19 Desa di Buru Selatan Maluku Kini Bisa Nikmati Listrik 24 jam

Sangkaan Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Selanjutnya tim penyidik akan merampungkan berkas perkara dan barang bukti untuk dilimpahkan tahap II ke Penuntut Umum," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang Belum Diinterogasi, Polisi: Masih Sakit

Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang Belum Diinterogasi, Polisi: Masih Sakit

Regional
Warga Blora Temukan Bayi di Luar Rumah dengan Surat 'Jaga Anak Ini dengan Baik'

Warga Blora Temukan Bayi di Luar Rumah dengan Surat "Jaga Anak Ini dengan Baik"

Regional
Belasan Rumah Warga di Bangka Belitung Jebol Diterjang Puting Beliung

Belasan Rumah Warga di Bangka Belitung Jebol Diterjang Puting Beliung

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban

Longsor di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban

Regional
Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Regional
Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Regional
Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Regional
Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Regional
352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

Regional
360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

Regional
Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Regional
Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Regional
Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Regional
Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Regional
Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com