Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selundupkan 32 Kg Sabu di Palembang, 2 Kurir Dijanjikan Rp 10 Juta

Kompas.com - 01/11/2023, 19:21 WIB
Aji YK Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Dua pelaku penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 32 kilogram ke Palembang mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 10 juta oleh bandarnya, bila barang tersebut berhasil dikirimkan.

Hal itu terungkap setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dua tersangka berinisial RS dan MA yang tertangkap pada Selasa (31/10/2023).

Baca juga: Penemuan Sabu di Palembang Bertambah Jadi 32 Kg, BNN Tangkap 2 Pelaku

Kepala Bidang (Kabid) Kabid Pemberantasan BNN Sumsel Kombes Pol Adi Herpaus menjelaskan, kedua tersangka menyelundupkan 32 kilogram sabu tersebut dari Riau menuju ke Palembang dengan menggunakan dua mobil berbeda.

Mobil pertama berisi 10 kilogram sabu yang dibawa oleh RS dan MA. Namun pada mobil kedua terdapat 22 kilogram. Akan tetapi, mobil kedua ini berhasil kabur dalam penyergapan hingga akhirnya ditemukan terparkir di depan Mushala Toyiibah Jalan Ali Gatmir, Lorong Sei Bayas, Kelurahan 10 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang.

“Kedua tersangka yang kita tangkap statusnya kurir. Mereka mengaku dijanjikan uang Rp 10 juta, namun uang itu belum diterima. Baru akan dibayar setelah barang diterima,” kata Adi, Rabu (1/11/2023).

Adi menerangkan, mereka saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pemilik mobil yang ditemukan terparkir di depan Mushala dengan membawa 22 kilogram sabu. Pengemudinya itu diduga merupakan jaringan dari RS dan MA untuk memasok narkoba ke berbagai wilayah Sumsel.

“Untuk identitas mohon maaf belum bisa diberikan, karena memang masih dalam tahap pengembangan,”ujarnya.

Barang bukti 32 kilogram sabu serta dua unit mobil yang digunakan pelaku saat ini telah disita oleh BNN Sumatera Selatan sebagai barang bukti. Akibat perbuatan nya, kedua tersangka terancam dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau mati.

“Pemilik barang ini masih terus kami kejar dan kami kembangkan, dua tersangka sekarang sudah ditahan,” jelasnya.

Baca juga: Warga Palembang Dihebohkan Penemuan 22 Kg Sabu Tak Bertuan

Diberitakan sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan mendapatkan 32 narkoba jenis sabu dalam dua lokasi berbeda. Bukan hanya puluhan kilo sabu, mereka juga menangkap dua orang pelaku berinisial, RS dan MA yang merupakan warga Kabupaten Banyuasin, Sumatera selatan.

Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Sumsel Kombes Pol Adi Herpaus mengatakan, mereka semula mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar yang memasuki Palembang.

Informasi itu kemudian didalami petugas sehingga melakukan penangkapan di kawasan Asrama Haji Palembang tepatnya di Jalan Letjen Harun Sohar, Kecamatan Sukarami. Di sana, ada dua mobil yang sedang bertransaksi sehingga langsung digerebek petugas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Pramuka Pasaman Barat Bantu Korban Bencana Banjir Lahar Gunung Marapi

Pramuka Pasaman Barat Bantu Korban Bencana Banjir Lahar Gunung Marapi

Regional
Masih Ada Sisa Erupsi di Lereng Marapi, Warga Diminta Waspada Saat Hujan Turun

Masih Ada Sisa Erupsi di Lereng Marapi, Warga Diminta Waspada Saat Hujan Turun

Regional
Pemkab Tangerang Meriahkan Pawai Mobil Hias HUT Ke-44 Dekranas di Solo

Pemkab Tangerang Meriahkan Pawai Mobil Hias HUT Ke-44 Dekranas di Solo

Regional
Kisah Wanita Pemilik UMKM, Hadijah Lawan Diskriminasi Difabel dan Syaifah Bangkitkan Tenun Alamiah

Kisah Wanita Pemilik UMKM, Hadijah Lawan Diskriminasi Difabel dan Syaifah Bangkitkan Tenun Alamiah

Regional
BEM Sebut UKT Unsoed Naik hingga 500 Persen, Pihak Kampus Buka Suara

BEM Sebut UKT Unsoed Naik hingga 500 Persen, Pihak Kampus Buka Suara

Regional
Tinjau Program Keluarga Berkualitas, 17 Delegasi dari 12 Negara Kunjungi Kampung KB di Banyuwangi

Tinjau Program Keluarga Berkualitas, 17 Delegasi dari 12 Negara Kunjungi Kampung KB di Banyuwangi

Kilas Daerah
Caleg Terpilih Tersangka Kasus TPPO di Sikka Belum Ditahan

Caleg Terpilih Tersangka Kasus TPPO di Sikka Belum Ditahan

Regional
Sekda Padang Dilantik Jadi Pj Wali Kota

Sekda Padang Dilantik Jadi Pj Wali Kota

Regional
Akhir Pelarian WN Bangladesh DPO Kasus Penyelundupan WNA ke Australia, Ditangkap dan Dibawa ke Kupang

Akhir Pelarian WN Bangladesh DPO Kasus Penyelundupan WNA ke Australia, Ditangkap dan Dibawa ke Kupang

Regional
Terlibat Kecelakaan dengan Kereta Sembrani di Semarang, 1 Mobil Ringsek

Terlibat Kecelakaan dengan Kereta Sembrani di Semarang, 1 Mobil Ringsek

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Regional
Tukang Parkir Aniaya Dokter Spesialis RSUCM Aceh Utara

Tukang Parkir Aniaya Dokter Spesialis RSUCM Aceh Utara

Regional
Dipancing Urusan Keimigrasian, WN Bangladesh DPO Kasus Perdagangan Orang Ditangkap

Dipancing Urusan Keimigrasian, WN Bangladesh DPO Kasus Perdagangan Orang Ditangkap

Regional
Kisah Pilu Nenek Tewas Diperkosa 5 Orang di Sorong, 4 Pelaku Masih Buron

Kisah Pilu Nenek Tewas Diperkosa 5 Orang di Sorong, 4 Pelaku Masih Buron

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com