Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mangkrak 15 Tahun, Terdakwa Kredit Fiktif Bank BUMN Lampung Divonis

Kompas.com - 28/10/2023, 08:55 WIB
Tri Purna Jaya,
Farid Assifa

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Satu terdakwa kasus kredit fiktif bank BUMN Tanjung Karang, Lampung akhirnya divonis pengadilan. Perkara ini sempat mangkrak selama 15 tahun sejak diselidiki pada tahun 2007 lalu.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung Rio Irawan mengatakan, satu orang terdakwa dalam perkara itu sudah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang pada Kamis (26/10/2023) kemarin.

Terdakwa atas nama M Yazid, selaku penyelia penjualan bank BUMN.

Baca juga: Rugikan Negara Rp 11,6 Miliar Melalui Kredit Fiktif, Warga Magelang Ditangkap Polisi

Terdakwa divonis selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Yazid dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor.

Rio mengatakan, selain M Yazid ada tiga terdakwa lain pada perkara itu, ketiganya dalam berkas terpisah yaitu Apiwati, Temmy Suryadi dan Roy Limanto selaku debitur.

"Ketiganya belum divonis, majelis hakim akan membacakan vonis tanggal 3 November besok," katanya.

Diketahui, perkara yang terjadi pada 2007 silam ini sempat mangkrak selama 15 tahun di kejaksaan hingga pada Desember 2022 kemarin dimulai kembali penyidikannya.

Hasil audit menyebutkan kerugian negara mencapai Rp 3,7 miliar.

Baca juga: Pria dan Pegawai Bank di Jember Sekongkol demi Kredit Fiktif, Raup Puluhan Miliar Rupiah

Saat itu total kredit yang diajukan oleh ketiga terdakwa debitur adalah pembelian 39 unit kios di Pasar Gudang Lelang, Kota Bandar Lampung.

Meski pengajuan kredit itu penuh kejanggalan dan tidak sesuai aturan, kredit itu tetap disetujui dan dicairkan.

Kejanggalan itu di antaranya dokumen debitur terkait jabatan dan jumlah gaji serta penerimaan gaji yang sistem tunai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Galodo' Sumbar Tewaskan 41 Orang, Unand Izinkan Kuliah 'Daring'

"Galodo" Sumbar Tewaskan 41 Orang, Unand Izinkan Kuliah "Daring"

Regional
Viral, Video Sekelompok Bocah Bobol Minimarket Mijen Semarang, Curi Rokok dan Uang Tunai

Viral, Video Sekelompok Bocah Bobol Minimarket Mijen Semarang, Curi Rokok dan Uang Tunai

Regional
Info Job Fair Pemkot Magelang 2024, Ada 4.000 Lowongan Kerja, Digelar 2 Hari

Info Job Fair Pemkot Magelang 2024, Ada 4.000 Lowongan Kerja, Digelar 2 Hari

Regional
Mantan Sekda Kota Magelang Ambil Formulir Pilkada 2024 di PDI-P

Mantan Sekda Kota Magelang Ambil Formulir Pilkada 2024 di PDI-P

Regional
Tinjau Pasar Mambo Tangerang, Pj Walkot Ajak Pedagang Jaga Kebersihan dan Gunakan Fasilitas Sesuai Fungsinya

Tinjau Pasar Mambo Tangerang, Pj Walkot Ajak Pedagang Jaga Kebersihan dan Gunakan Fasilitas Sesuai Fungsinya

Regional
Petugas Damkar di Tegal Terlindas Mobil Pemadam, Dilarikan ke RS

Petugas Damkar di Tegal Terlindas Mobil Pemadam, Dilarikan ke RS

Regional
Alasan Muda-Tanjung Daftar Bacalon Gubernur dan Wagub Kalbar Jalur Independen

Alasan Muda-Tanjung Daftar Bacalon Gubernur dan Wagub Kalbar Jalur Independen

Regional
Berangkatkan 455 Jemaah Calon Haji Asal Palembang, Pj Agus Fatoni: Titip Doa agar Sumsel Maju

Berangkatkan 455 Jemaah Calon Haji Asal Palembang, Pj Agus Fatoni: Titip Doa agar Sumsel Maju

Kilas Daerah
Alasan PKB Usung Eks Wabup Magelang Jadi Calon Bupati 2024

Alasan PKB Usung Eks Wabup Magelang Jadi Calon Bupati 2024

Regional
12 Kios Aksesori Motor di Tegal Ludes Terbakar, Apa Penyebabnya?

12 Kios Aksesori Motor di Tegal Ludes Terbakar, Apa Penyebabnya?

Regional
Gelapkan Uang Perusahaan Rp 2,6 M, 2 Karyawan di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gelapkan Uang Perusahaan Rp 2,6 M, 2 Karyawan di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Wabup Semarang Basari Daftar Bacalon Bupati Melalui PKB, Ini Perinciannya...

Wabup Semarang Basari Daftar Bacalon Bupati Melalui PKB, Ini Perinciannya...

Regional
Rangkaian Kegiatan Seru Digelar untuk Sambut HUT Ke-78 Provinsi Sumsel

Rangkaian Kegiatan Seru Digelar untuk Sambut HUT Ke-78 Provinsi Sumsel

Regional
Pilkada Sumbar dan Kota Padang Dipastikan Tanpa Calon Independen

Pilkada Sumbar dan Kota Padang Dipastikan Tanpa Calon Independen

Regional
Pemprov Kalbar Larang Sekolah Gelar Acara Perpisahan Mewah, Apa Alasannya?

Pemprov Kalbar Larang Sekolah Gelar Acara Perpisahan Mewah, Apa Alasannya?

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com