KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Brigadir Polisi (Brigpol) Andreas Peterson Lakilangi.
Bintara yang bertugas di Polres Alor itu jadi buronan karena meninggalkan tugas selama 81 hari.
"DPO-nya sudah dikeluarkan kemarin pagi oleh Propam Polres Alor," kata Kepada Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy kepada Kompas.com, Jumat (27/10/2023).
Baca juga: Kebakaran di Kapal Pengangkut Material Rute Alor-Maluku
Ariasandy menyebut, surat yang diterbitkan itu bernomor DPO/01/X/2023/Propam tertanggal 26 Oktober 2023.
Ariasandy menjelaskan, Brigpol Andreas tak masuk kantor selama puluhan hari, petugas Propam Polres Alor sempat mengeluarkan surat panggilan sebanyak tiga kali.
Baca juga: Cabuli Siswi SMA, Sopir Angkot di Alor Ditangkap Polisi
Panggilan itu diberikan kepada Andreas untuk meminta klarifikasi alasan tidak berkantor.
Namun, Andreas tak memenuhi panggilan itu tanpa memberi kabar. Karena keberadaannya tak diketahui, Polres Alor lantas mengeluarkan surat DPO.
Andreas pun bakal dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia junto Pasal 53 Ayat (2) huruf b Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Diharapkan masyarakat yang mengetahui keberadaan Brigpol Andreas bisa menghubungi nomor hotline Seksi Propam Polres Alor 08247649681," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.