Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembakar Hutan di Klaten Ditangkap, Awalnya Kail Pancingnya Tersangkut Alang-alang

Kompas.com - 24/10/2023, 13:49 WIB
Labib Zamani,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pelaku pembakaran hutan di wilayah Batilan, Desa Krakitan, Kecamatan Bayat, Klaten, Jawa Tengah.

Pelaku pembakaran berinisial AR (19), merupakan warga Kecamatan Trucuk.

Kasi Humas Polres Klaten, Iptu Abdillah mengatakan, kebakaran hutan di wilayah Batilan bermula pada Jumat, 20 Oktober 2023. Pelaku mengajak temannya untuk memancing di Waduk Dukuh Batilan, Desa Krakitan, Bayat.

Baca juga: Tunaikan Nazar, Relawan Pemadam Kebakaran Hutan Gunung Lawu Bermain Bola di Bawah Guyuran Hujan

Keesokan harinya pada Sabtu, 21 Oktober 2023 sekitar pukul 08.30 WIB pelaku dihampiri oleh temannya. Pelaku dan temannya berboncengan menuju ke lokasi.

Pelaku dan temannya memancing ikan. Sekitar pukul 11.00 WIB pelaku pergi meninggalkan lokasi untuk pulang.

"Sesampai sekitar jarak 300 meter pancing yang dipegang terlapor, mata kailnya tersangkut di ranting kering. Pelaku dengan posisi dibonceng temannya meminta untuk berhenti," kata Abdillah di Klaten, Jawa Tengah, Selasa (24/10/2023).

Sepeda motor yang ditumpangi pelaku dan temannya pelan-pelan mundur. Sementara pelaku dalam posisi membonceng sepeda motor mencoba melepas kail yang tersangkut ranting dan alang-alang dengan menarik kuat.

Pelaku berinisiatif membakar alang-alang menggunakan korek api agar mata kailnya bisa terlepas.

"Setelah kail terlepas pelaku tidak mematikan api. Pelaku tidak menyangka membakar lahan yang begitu luas," ujar dia.

Bukannya memadamkan api yang membakar lahan, pelaku melanjutkan perjalanan pulang bersama temannya. Dalam perjalanan pelaku dihentikan oleh petugas Perhutani yang melaksanakan patroli.

"Saksi bersama terlapor yang berboncengan memutarbalikkan motor untuk mengarah kembali ke TKP. Setelah di TKP saksi dan terlapor ikut memadamkan bersama pihak perhutani," katanya.

Pelaku diamankan polisi untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.

Pelaku dijerat Pasal 50 ayat 2 huruf b Juncto Pasal 78 ayat 4 subsider Pasal 50 ayat 2 huruf b Juncto Pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan PP pengganti Undang Undang RI 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang dengan ancaman hukuman lima tahun dan denda Rp 3,5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kepala Bayi Terpisah Saat Proses Persalinan, Polresta Banjarmasin Bentuk Tim Penyelidikan

Kepala Bayi Terpisah Saat Proses Persalinan, Polresta Banjarmasin Bentuk Tim Penyelidikan

Regional
Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Regional
Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Regional
Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Regional
Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Regional
WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

Regional
25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com