KLATEN, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pelaku pembakaran hutan di wilayah Batilan, Desa Krakitan, Kecamatan Bayat, Klaten, Jawa Tengah.
Pelaku pembakaran berinisial AR (19), merupakan warga Kecamatan Trucuk.
Kasi Humas Polres Klaten, Iptu Abdillah mengatakan, kebakaran hutan di wilayah Batilan bermula pada Jumat, 20 Oktober 2023. Pelaku mengajak temannya untuk memancing di Waduk Dukuh Batilan, Desa Krakitan, Bayat.
Baca juga: Tunaikan Nazar, Relawan Pemadam Kebakaran Hutan Gunung Lawu Bermain Bola di Bawah Guyuran Hujan
Keesokan harinya pada Sabtu, 21 Oktober 2023 sekitar pukul 08.30 WIB pelaku dihampiri oleh temannya. Pelaku dan temannya berboncengan menuju ke lokasi.
Pelaku dan temannya memancing ikan. Sekitar pukul 11.00 WIB pelaku pergi meninggalkan lokasi untuk pulang.
"Sesampai sekitar jarak 300 meter pancing yang dipegang terlapor, mata kailnya tersangkut di ranting kering. Pelaku dengan posisi dibonceng temannya meminta untuk berhenti," kata Abdillah di Klaten, Jawa Tengah, Selasa (24/10/2023).
Sepeda motor yang ditumpangi pelaku dan temannya pelan-pelan mundur. Sementara pelaku dalam posisi membonceng sepeda motor mencoba melepas kail yang tersangkut ranting dan alang-alang dengan menarik kuat.
Pelaku berinisiatif membakar alang-alang menggunakan korek api agar mata kailnya bisa terlepas.
"Setelah kail terlepas pelaku tidak mematikan api. Pelaku tidak menyangka membakar lahan yang begitu luas," ujar dia.
Bukannya memadamkan api yang membakar lahan, pelaku melanjutkan perjalanan pulang bersama temannya. Dalam perjalanan pelaku dihentikan oleh petugas Perhutani yang melaksanakan patroli.
"Saksi bersama terlapor yang berboncengan memutarbalikkan motor untuk mengarah kembali ke TKP. Setelah di TKP saksi dan terlapor ikut memadamkan bersama pihak perhutani," katanya.
Pelaku diamankan polisi untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.
Pelaku dijerat Pasal 50 ayat 2 huruf b Juncto Pasal 78 ayat 4 subsider Pasal 50 ayat 2 huruf b Juncto Pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan PP pengganti Undang Undang RI 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang dengan ancaman hukuman lima tahun dan denda Rp 3,5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.