MAGELANG, KOMPAS.com - Polres Magelang Kota berhasil menangkap pelaku penggelapan uang tunai Rp 1,1 miliar di salah satu toko buku di Kota Magelang.
Pelaku penggelapan tersebut adalah SPR (43), warga Berbah, Kabupaten Sleman, dan DNS (32) warga Godean, Sleman, DIY.
SPR (43) yang merupakan manajer di toko tersebut menjalankan aksinya dibantu oleh DNS (32) yang merupakan anak buahnya.
Baca juga: Geledah Kantor DPO Penggelapan di Batam, Polisi Temukan Puluhan Butir Peluru
Kapokresta Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn mengatakan, kejadian penggelapan dalam jabatan ini diketahui pada 29 September 2023 yang lalu. Pihak toko kaget saat mendapat tagihan dari supplier atau pemasok.
Ternyata pelaku sebagai pemegang uang tidak membayarkan tagihan tersebut.
"Akhirnya diketahui uang tidak dibayarkan oleh manager dan digunakan untuk keperluan pribadi," kata AKBP Yolanda Evalyn pada keterangan resminya Senin (23/10/2023).
Dia mengatakan tersangka memakai uang milik tempat kerjanya sejak akhir Januari 2023. Uang yang dipakai sebesar Rp 1,1 miliar.
Uang sebanyak Rp 1,1 miliar tersebut dibagi oleh kedua pelaku. SPR mendapat bagian Rp 576 juta. Sementara DNS mendapat Rp 580 juta.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP. Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900 ribu," kata Kapolresta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.