BATAM, KOMPAS.com-Polisi menemukan 50 butir peluru tajam kaliber 9 milimeter aktif saat menggeledah Kantor PT Jaya Putra Kundur (JPK) di Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Sebanyak 25 butir peluru karet juga ditemukan dari lokasi tersebut.
Baca juga: Polda Kalteng Klaim Tak Gunakan Peluru Tajam Saat Bentrok di Seruyan
Penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan penipuan yang dilakukan oknum pengusaha.
“Untuk keberadaan peluru tersebut, kami sama sekali tidak menemukan surat izinnya, kuat dugaan amunisi ini sengaja disembunyikan pelaku, keduanya kami jerat dengan Undang-Undang Darurat yang sanksi hukumannya 20 tahun penjara,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kompol Bernufus Budi Hartono saat dihubungi, Rabu (18/10/2023).
Saat ini, puluhan peluru itu sudah diamankan untuk menjadi barang bukti.
Kasus penipuan dan penggelapan itu diduga dilakukan oleh Johanis dan Teddy Johanis terkait pengembangan 10 unit rumah toko.
Baca juga: Jalani Sidang di PN Jombang, Mertua yang Dilaporkan Menantu Didakwa Lakukan Penggelapan
Kedua orang itu saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang.
Dari penggeledahan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait dugaan penggelapan yang dilakukan.