Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Geledah Kantor DPO Penggelapan di Batam, Polisi Temukan Puluhan Butir Peluru

Kompas.com - 18/10/2023, 14:40 WIB
Hadi Maulana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

Budi mengimbau dua pengusaha itu yang diduga kini berada di Singapura agar menyerahkan diri, jika tidak polisi akan melayangkan red notice Interpol.

“Kami sudah berkoordinasi dengan imigrasi, tadi malam Polresta Barelang telah menerbitkan DPO dan akan diserahkan ke imigrasi dan koordinasi dengan Divhubinter untuk mempercepat pengeluaran red notice,” sebut Budi. 

Setelah red notice keluar, kedua orang itu bisa dijemput paksa melalui perwakilan Indonesia di Singapura.

Baca juga: Penggelapan Barang Bukti Sabu di Polsek Medan Area, Aipda Suhendri Divonis Bebas

Sebagai informasi, Johanis dan Teddy Johanis dilaporkan rekan bisnisnya atas dugaan penggelapan.

Korban mengaku sudah membayarkan Rp 19,5 miliar untuk pembelian 10 ruko di kawasan Mitra Raya 2 Batam Centre, Batam.

Namun hingga saat ini sertifikat yang dijanjikan oleh Johanis tidak kunjung diserahkan kepada korban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com