Salin Artikel

Manajer Toko di Magelang Gelapkan Uang Kantor Rp 1,1 Miliar, Ketahuan Saat Ditagih "Supplier"

Pelaku penggelapan tersebut adalah SPR (43), warga Berbah, Kabupaten Sleman, dan DNS (32) warga Godean, Sleman, DIY. 

SPR (43) yang merupakan manajer di toko tersebut menjalankan aksinya dibantu oleh DNS (32) yang merupakan anak buahnya.

Kapokresta Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn mengatakan, kejadian penggelapan dalam jabatan ini diketahui pada 29 September 2023 yang lalu. Pihak toko kaget saat mendapat tagihan dari supplier atau pemasok.

Ternyata pelaku sebagai pemegang uang tidak membayarkan tagihan tersebut.

"Akhirnya diketahui uang tidak dibayarkan oleh manager dan digunakan untuk keperluan pribadi," kata AKBP Yolanda Evalyn pada keterangan resminya Senin (23/10/2023).

Uang sebanyak Rp 1,1 miliar tersebut dibagi oleh kedua pelaku. SPR mendapat bagian Rp 576 juta. Sementara DNS mendapat Rp 580 juta.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP. Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900 ribu," kata Kapolresta.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/23/205806378/manajer-toko-di-magelang-gelapkan-uang-kantor-rp-11-miliar-ketahuan-saat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke