Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prostitusi ABG di Tarakan Dibongkar, Muncikari Perempuan Berusia 18 Tahun

Kompas.com - 21/10/2023, 15:24 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Reni Susanti

Tim Redaksi

TARAKAN, KOMPAS.com – Sebuah Losmen di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pamusian, Kota Tarakan, Kalimantan Utara, menjadi sasaran operasi polisi. Tempat tersebut diduga menyediakan layanan prostitusi online.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randya Shaktika Putra mengungkapkan, seorang gadis yang berperan sebagai muncikari, bernama MT (18). Ia menjual 7 remaja putri atau Anak Baru Gede (ABG) berusia 14 sampai 16 tahun. 

"Awalnya kami mendapat informasi adanya dugaan prostitusi online di salah satu Losmen di Jalan Imam Bonjol, Pamusian, Tarakan. Kita lakukan penyelidikan bersama teman-teman dari Kodim 0907/Tarakan," ujarnya, Sabtu (21/10/2023).

Baca juga: Pengakuan Korban Prostitusi Anak di Makassar, Awalnya Butuh Uang karena HP Hilang

Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati para ABG menunggu di depan losmen. Diduga mereka telah dipesan pria hidung belang untuk layanan seks.

"Ada pula yang didapati sedang berduaan di dalam kamar. Saat dilakukan pemeriksaan mendalam, anak anak tersebut merupakan korban dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," tegas Randya.

Baca juga: Cerita 1 Jam di Pesawat Perintis, Melihat Krayan hingga Tarakan dari Udara

Para remaja putri tersebut, sebagian masih duduk di bangku SMP, dan beberapa anak lainnya putus sekolah.

Dari hasil interogasi, para ABG tersebut dipesan melalui aplikasi Michat dengan tarif Rp 300.000 dalam sekali layanan.

"Biaya Rp 300.000 itu dibagi dua dengan muncikarinya. Para korban mendapat Rp 250.000," jelasnya.

Menurut pengakuan muncikari MT, awalnya ia memanfaatkan anak asuhnya yang masih aktif bersekolah untuk menawarkan pekerjaan yang digelutinya kepada teman-temannya.

"Perekrutan dilakukan dari teman ke teman. Dan usaha prostitusi ini, sudah berlangsung sekitar setahun lamanya," kata Randya.

Selain menetapkan muncikari sebagai tersangka, polisi mengamankan barang bukti. Yakni 2 unit ponsel yang digunakan MT untuk berkomunikasi dengan pelanggan. 

Kemudian 12 bungkus kondom, uang tunai dari korban dan tersangka Rp 1,2 Juta, dan buku tamu Losmen.

"Kita sangkakan MT dengan pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 UURI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, atau Pasal 296 KUHPidana atau Pasal 506 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun," kata Randya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harkitnas dan Hari Jadi Ke-283 Wonogiri, Bupati Jekek: Penguasaan Teknologi Kunci Capai Indonesia Emas 2045

Harkitnas dan Hari Jadi Ke-283 Wonogiri, Bupati Jekek: Penguasaan Teknologi Kunci Capai Indonesia Emas 2045

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
KPU Sikka Respons Kasus Caleg Terpilih Jadi Tersangka TPPO

KPU Sikka Respons Kasus Caleg Terpilih Jadi Tersangka TPPO

Regional
Mengalami Pendarahan, 1 Jemaah Haji Asal Semarang Gagal Berangkat

Mengalami Pendarahan, 1 Jemaah Haji Asal Semarang Gagal Berangkat

Regional
KKP Bongkar Penyelundupan BBM Ilegal dan TPPO di Maluku

KKP Bongkar Penyelundupan BBM Ilegal dan TPPO di Maluku

Regional
Rebut Markas OPM di Hutan Maybrat, TNI Amankan Kotak Amunisi dan Puluhan Anak Panah

Rebut Markas OPM di Hutan Maybrat, TNI Amankan Kotak Amunisi dan Puluhan Anak Panah

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Regional
Dibakar Cemburu, Pria di Nunukan Aniaya Istri dengan Benda Keras

Dibakar Cemburu, Pria di Nunukan Aniaya Istri dengan Benda Keras

Regional
Mantan Napi Soemarmo Bakal Maju Pilkada Semarang Lagi, Siap Buktikan Tak Terbukti Korupsi

Mantan Napi Soemarmo Bakal Maju Pilkada Semarang Lagi, Siap Buktikan Tak Terbukti Korupsi

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Petir

Regional
Sebar Hoaks Soal Peredaran Beras Plastik di Media Sosial, Pria di Kalsel Ditangkap

Sebar Hoaks Soal Peredaran Beras Plastik di Media Sosial, Pria di Kalsel Ditangkap

Regional
Soal Pengantin Perempuan Ternyata Lelaki, Sekda Halsel Sempat Panggil Kades

Soal Pengantin Perempuan Ternyata Lelaki, Sekda Halsel Sempat Panggil Kades

Regional
[POPULER NUSANTARA] Cerita Keluarga Korban Pesawat Jatuh di BSD | Wanita Tampar Polisi di Makassar Ditahan

[POPULER NUSANTARA] Cerita Keluarga Korban Pesawat Jatuh di BSD | Wanita Tampar Polisi di Makassar Ditahan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com