Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prostitusi ABG di Tarakan Dibongkar, Muncikari Perempuan Berusia 18 Tahun

Kompas.com - 21/10/2023, 15:24 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Reni Susanti

Tim Redaksi

TARAKAN, KOMPAS.com – Sebuah Losmen di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pamusian, Kota Tarakan, Kalimantan Utara, menjadi sasaran operasi polisi. Tempat tersebut diduga menyediakan layanan prostitusi online.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randya Shaktika Putra mengungkapkan, seorang gadis yang berperan sebagai muncikari, bernama MT (18). Ia menjual 7 remaja putri atau Anak Baru Gede (ABG) berusia 14 sampai 16 tahun. 

"Awalnya kami mendapat informasi adanya dugaan prostitusi online di salah satu Losmen di Jalan Imam Bonjol, Pamusian, Tarakan. Kita lakukan penyelidikan bersama teman-teman dari Kodim 0907/Tarakan," ujarnya, Sabtu (21/10/2023).

Baca juga: Pengakuan Korban Prostitusi Anak di Makassar, Awalnya Butuh Uang karena HP Hilang

Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati para ABG menunggu di depan losmen. Diduga mereka telah dipesan pria hidung belang untuk layanan seks.

"Ada pula yang didapati sedang berduaan di dalam kamar. Saat dilakukan pemeriksaan mendalam, anak anak tersebut merupakan korban dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," tegas Randya.

Baca juga: Cerita 1 Jam di Pesawat Perintis, Melihat Krayan hingga Tarakan dari Udara

Para remaja putri tersebut, sebagian masih duduk di bangku SMP, dan beberapa anak lainnya putus sekolah.

Dari hasil interogasi, para ABG tersebut dipesan melalui aplikasi Michat dengan tarif Rp 300.000 dalam sekali layanan.

"Biaya Rp 300.000 itu dibagi dua dengan muncikarinya. Para korban mendapat Rp 250.000," jelasnya.

Menurut pengakuan muncikari MT, awalnya ia memanfaatkan anak asuhnya yang masih aktif bersekolah untuk menawarkan pekerjaan yang digelutinya kepada teman-temannya.

"Perekrutan dilakukan dari teman ke teman. Dan usaha prostitusi ini, sudah berlangsung sekitar setahun lamanya," kata Randya.

Selain menetapkan muncikari sebagai tersangka, polisi mengamankan barang bukti. Yakni 2 unit ponsel yang digunakan MT untuk berkomunikasi dengan pelanggan. 

Kemudian 12 bungkus kondom, uang tunai dari korban dan tersangka Rp 1,2 Juta, dan buku tamu Losmen.

"Kita sangkakan MT dengan pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 UURI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, atau Pasal 296 KUHPidana atau Pasal 506 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun," kata Randya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bukan Demo di Jalan Raya, SPSI Babel Kerahkan Ribuan Buruh ke Pantai Wisata

Bukan Demo di Jalan Raya, SPSI Babel Kerahkan Ribuan Buruh ke Pantai Wisata

Regional
Belum ada Calon Lain, PKB Semarang Dukung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng

Belum ada Calon Lain, PKB Semarang Dukung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng

Regional
Seorang Penumpang Kapal KMP Lawit Terjun ke Laut, Pencarian Masih Dilakukan

Seorang Penumpang Kapal KMP Lawit Terjun ke Laut, Pencarian Masih Dilakukan

Regional
Mabuk Saat Mengamen, 2 Anak Jalanan di Lampung Rampok Pengguna Jalan

Mabuk Saat Mengamen, 2 Anak Jalanan di Lampung Rampok Pengguna Jalan

Regional
'May Day', Buruh di Jateng Akan Demo Besar di Semarang

"May Day", Buruh di Jateng Akan Demo Besar di Semarang

Regional
Nobar Timnas Bareng Sandiaga di Solo, Gibran: Tak Bicara Politik

Nobar Timnas Bareng Sandiaga di Solo, Gibran: Tak Bicara Politik

Regional
Satgas Cartenz Duga KKB Penyerang Rumah Polisi dan Polsek Homeyo Kelompok Keni Tipagau

Satgas Cartenz Duga KKB Penyerang Rumah Polisi dan Polsek Homeyo Kelompok Keni Tipagau

Regional
Status Kepegawaian Belum Jelas, PPDI Kebumen Curhat ke Bupati

Status Kepegawaian Belum Jelas, PPDI Kebumen Curhat ke Bupati

Regional
Kesal 'Di-prank', Seorang Pemuda Aniaya Kakeknya

Kesal "Di-prank", Seorang Pemuda Aniaya Kakeknya

Regional
Nelayan di Merauke Papua Temukan Mayat dengan Kepala Sudah Terpisah

Nelayan di Merauke Papua Temukan Mayat dengan Kepala Sudah Terpisah

Regional
Gibran Tanggapi soal DPRD Singgung Pembangunan Masjid Sriwedari Belum Selesai dalam Rapat Paripurna

Gibran Tanggapi soal DPRD Singgung Pembangunan Masjid Sriwedari Belum Selesai dalam Rapat Paripurna

Regional
Tak Nafkahi Anak Setelah Bercerai, Pria di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Tak Nafkahi Anak Setelah Bercerai, Pria di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
UTBK-SNBT Dimulai, 10 Peserta di Lampung Tak Bawa Surat Keterangan Lulus

UTBK-SNBT Dimulai, 10 Peserta di Lampung Tak Bawa Surat Keterangan Lulus

Regional
Bukit Rhema Gereja Ayam Gratiskan Tiket untuk Timnas U-23 Indonesia, Promo Selama Setahun

Bukit Rhema Gereja Ayam Gratiskan Tiket untuk Timnas U-23 Indonesia, Promo Selama Setahun

Regional
PHRI Solo Kecewa Status Internasional Bandara Adi Soemarmo Dicabut

PHRI Solo Kecewa Status Internasional Bandara Adi Soemarmo Dicabut

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com