Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS dan Eks Kepala Dinas di Blora Digiring ke Rutan Usai Terlibat Kasus Dugaan Pungli Pasar Randublatung

Kompas.com - 19/10/2023, 23:43 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Khairina

Tim Redaksi

 

BLORA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan pungutan liar dengan modus jual beli kios Pasar Randublatung, Blora.

Peristiwa kasus dugaan tindak pidana pungutan liar bermodus jual beli kios Pasar Randublatung terjadi pada tahun 2018.

Penahanan tersebut dilakukan usai penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Blora melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka dugaan pungutan liar dalam kompensasi 14 kios pasar Randublatung tahun 2018.

Baca juga: Ada Pungli dan Gratifikasi di Bandara Soekarno-Hatta, Oknum Pegawai BP2MI Diamankan

Usai tim penyidik melakukan pemeriksaan, kemudian penyidik sepakat untuk melakukan upaya tindakan berupa penahanan selama 20 hari ke depan kepada para tersangka di rutan kelas IIB Blora.

Sehingga, para tersangka yang menggunakan rompi tahanan dengan kedua tangan diborgol kemudian dimasukkan ke mobil untuk dibawa ke rutan, agar segera dapat dilakukan upaya persidangan.

Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko mengatakan ketiga tersangka yang ditahan yaitu MM yang saat ini pensiunan PNS, atau kepala dinas perdagangan koperasi usaha kecil menengah (dindagkop UKM) Blora periode 2013 sampai 2019. 

Kemudian W, mantan PNS yang sempat menjabat sebagai kepala UPTD Pasar wilayah IV Randublatung atau mantan Kabid Pasar dinsagkop Blora 2019.

"Ketiga, inisial ZA, ini masih aktif sebagai PNS, saat ini bekerja di pasar merah Cepu, sebelumnya yang bersangkutan sebagai mantan bendahara pembantu pasar Randublatung," ucap Jatmiko saat konferensi pers di kantornya, Kamis (19/10/2023).

Baca juga: Sekdis Pendidikan Ketapang Jadi Tersangka Kasus Pungli Pengelolaan DAK

Jatmiko menjelaskan pihaknya menyita barang bukti ratusan juta rupiah dari dugaan tindak pidana tersebut.

"Dari hasil penyidikan ada beberapa uang yang sudah dilakukan penyitaan, pertama sekitar 120 juta dari rekening yang sudah disetor oleh saudara ZA, ada uang sekitar 170 juta dari tersangka M, selanjutnya ada juga uang sekitar Rp 4,5 juta dari tersangka ZA, selanjutnya ada lagi uang dari saksi inisial S sekitar Rp 11,5 juta, itu yang kami lakukan penyitaan, totalnya sekitar Rp 300 juta lebih yang jadi barang bukti," terang dia.

Padahal dalam dugaan tindak pidana pungutan liar dan gratifikasi tersebut untuk kompensasi 14 kios pasar Randublatung terdapat sekitar Rp 1.680.000.000 uang yang dikumpulkan oleh para tersangka dari para pedagang.

"Lainnya masih dalam pendalaman penyidik, apabila ada yang beriktikad baik mengembalikan ya kita jadikan barang bukti," jelas dia.

Adapun pasal yang disangkakan kepada ketiga orang tersangka adalah pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Selain itu, pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan juga pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi joncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usung Luqman Hakim di Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Usung Luqman Hakim di Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Regional
Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Regional
Direktur PT Info Solusi Net Ditahan, 'Mark Up' Harga Langganan Internet Desa di Muba, Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Direktur PT Info Solusi Net Ditahan, "Mark Up" Harga Langganan Internet Desa di Muba, Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Regional
Mayat yang Ditemukan di Trotoar Simpang Sentul Bogor Diduga Korban Tawuran, Ditemukan Luka Sobek di Punggung

Mayat yang Ditemukan di Trotoar Simpang Sentul Bogor Diduga Korban Tawuran, Ditemukan Luka Sobek di Punggung

Regional
Pergerakan Tanah di Cianjur Meluas, 2 Kampung Diungsikan

Pergerakan Tanah di Cianjur Meluas, 2 Kampung Diungsikan

Regional
Cerita Rukijan, Tujuh Tahun Menanti Kabar Anaknya di Depan Pintu Pagar Rumah Mertua...

Cerita Rukijan, Tujuh Tahun Menanti Kabar Anaknya di Depan Pintu Pagar Rumah Mertua...

Regional
Ada Belatung di Nasi Kotak Pesanan, Rumah Makan Padang di Ambon Dipasangi Garis Polisi

Ada Belatung di Nasi Kotak Pesanan, Rumah Makan Padang di Ambon Dipasangi Garis Polisi

Regional
Mengenal Festival Rimpu Mantika, Upaya Pelestarian Kekayaan Budaya Bima

Mengenal Festival Rimpu Mantika, Upaya Pelestarian Kekayaan Budaya Bima

Regional
Terekam CCTV, Begini Detik-detik Penembakan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto

Terekam CCTV, Begini Detik-detik Penembakan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto

Regional
Longsor Terjang Lebong Bengkulu, Jalur Lintas Putus, Satu Mobil Masuk Jurang

Longsor Terjang Lebong Bengkulu, Jalur Lintas Putus, Satu Mobil Masuk Jurang

Regional
Dikira Ikan, Pemancing di Kalsel Malah Temukan Mayat yang Tersangkut Mata Kail

Dikira Ikan, Pemancing di Kalsel Malah Temukan Mayat yang Tersangkut Mata Kail

Regional
Geger Penemuan Mayat Pria di Bogor, Tergeletak di Trotoar Dekat Simpang Sentul

Geger Penemuan Mayat Pria di Bogor, Tergeletak di Trotoar Dekat Simpang Sentul

Regional
Kronologi Penembakan di Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Diduga Tolak Bayar Parkir

Kronologi Penembakan di Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Diduga Tolak Bayar Parkir

Regional
Perkosa Siswi SMP, Pria 19 Tahun di Buru Selatan Ditangkap

Perkosa Siswi SMP, Pria 19 Tahun di Buru Selatan Ditangkap

Regional
Kepala Bayi Terpisah Saat Persalinan, Polresta Banjarmasin Bentuk Tim Penyelidikan

Kepala Bayi Terpisah Saat Persalinan, Polresta Banjarmasin Bentuk Tim Penyelidikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com