Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Gibran, Ini 21 Kepala Daerah Berusia di Bawah 40 Tahun yang Bisa Jadi Capres-Cawapres

Kompas.com - 17/10/2023, 10:17 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

Sumber ,Kompas.com

KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dengan putusan tersebut, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Dengan demikian, orang yang belum berusia 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden asalkan berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui Pemilu.

Putusan terhadap gugatan yang dimohonkan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru itu akan berlaku mulai Pemilu 2024.

Dalam gugatannya, Almas yang mengaku mengagumi sosok Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menilai bahwa putra sulung Presiden Jokowi itu layak ikut serta dalam kontestasi Pilpres.

Baca juga: Gibran Diisukan Akan Bergabung ke Partai Golkar

Akan tetapi, Gibran terhalang syarat usia minimal capres-cawapres karena Gibran kini baru berumur 35 tahun.

“Bahwa pemohon tidak bisa membayangkan terjadinya jika sosok yang dikagumi para generasi muda tersebut tidak mendaftarkan pencalonan presiden sedari awal. Hal tersebut sangat inkonstitusional karena sosok Wali Kota Surakarta tersebut mempunyai potensi yang besar dan bisa dengan pesat memajukan Kota Solo secara pertumbuhan ekonomi,” kata pemohon dalam gugatannya.

Daftar kepala daerah muda yang bisa jadi capres-cawapres

Selain Gibran, sejumlah kepala daerah yang usianya belum mencapai 40 tahun kini juga berpeluang mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden usai putusan MK tersebut.

Dilansir dari Tribun-Timur.com, berikut 21 kepala daerah berusia di bawah 40 tahun yang bisa menjadi capres atau cawapres:

Baca juga: Syukuran Putusan MK, Relawan Gibran Salatiga Berangkat ke Semarang

  1. Bupati Dharmasraya, Sumatra Barat, Sutan Riska Tuanku Kerajaan (34 tahun)
  2. Wali Kota Medan, Sumatra Utara, Bobby Nasution (32 tahun),
  3. Wagub Jawa Timur, Emil Dardak (32 tahun)
  4. Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Adnan Purichta Ichsan (37 tahun)
  5. Bupati Banjar, Kalimantan Selatan, Saidi Mansyur (36 tahun)
  6. Bupati Tuban, Jawa Timur, Aditya Halindra Faridzky (31 tahun)
  7. Bupati Trenggalek, Jawa Timur, Mochammad Nur Arifin (33 tahun)
  8. Bupati Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, Bakhtiar Ahmad Sibarani (38 tahun)
  9. Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali (32 tahun)
  10. Bupati Samosir, Sumatra Utara, Vandiko Timotius Gultom (31 tahun)
  11. Bupati Purbalingga, Jawa Tengah, Dyah Hayuning Pratiwi (36 tahun)
  12. Bupati Pakpak Bharat, Sumatra Utara, Franc Bernhard Tumangggo (38 tahun)
  13. Bupati Pangkep, Sulawesi Selatan, Muhammad Yusran Lalogau (31 tahun)
  14. Bupati Ogan Ilir, Sumatra Selatan, Panca Wijaya Akbar (31 tahun)
  15. Bupati Nunukan, Kalimantan Utara, Asmin Laura Hafid (38 tahun)
  16. Bupati Melawi, Kalimantan Barat, Dedi Sunarya Usfa Yursa (39 tahun)
  17. Bupati Kendal, Jawa Tengah, Dico Mahtado Ganinduto (33 tahun)
  18. Bupati Kediri, Jawa Timur, Hanindito Himawan Pramana (31 tahun)
  19. Bupati Indragiri Hulu, Riau, Rezita Meylani Yopi (29 tahun)
  20. Bupati Gresik, Jawa Timur, Fandi Akhmad Yani (38 tahun)
  21. Bupati Demak, Jawa Tengah, Eisti'anah (38 tahun)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com