KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dengan putusan tersebut, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
Dengan demikian, orang yang belum berusia 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden asalkan berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui Pemilu.
Putusan terhadap gugatan yang dimohonkan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru itu akan berlaku mulai Pemilu 2024.
Dalam gugatannya, Almas yang mengaku mengagumi sosok Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menilai bahwa putra sulung Presiden Jokowi itu layak ikut serta dalam kontestasi Pilpres.
Baca juga: Gibran Diisukan Akan Bergabung ke Partai Golkar
Akan tetapi, Gibran terhalang syarat usia minimal capres-cawapres karena Gibran kini baru berumur 35 tahun.
“Bahwa pemohon tidak bisa membayangkan terjadinya jika sosok yang dikagumi para generasi muda tersebut tidak mendaftarkan pencalonan presiden sedari awal. Hal tersebut sangat inkonstitusional karena sosok Wali Kota Surakarta tersebut mempunyai potensi yang besar dan bisa dengan pesat memajukan Kota Solo secara pertumbuhan ekonomi,” kata pemohon dalam gugatannya.
Selain Gibran, sejumlah kepala daerah yang usianya belum mencapai 40 tahun kini juga berpeluang mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden usai putusan MK tersebut.
Dilansir dari Tribun-Timur.com, berikut 21 kepala daerah berusia di bawah 40 tahun yang bisa menjadi capres atau cawapres:
Baca juga: Syukuran Putusan MK, Relawan Gibran Salatiga Berangkat ke Semarang