SEMARANG, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Baca juga: Enggan Berandai soal Nasib Gibran, Politikus PDI-P: Kita Tunggu Step by Step
Putusan MK yang dibacakan pada Senin (16/10/2023) kemarin, membuka peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai capres/cawapres 2024. Usai putusan tersebut, relawan Gibran se-Jateng bakal menggelar syukuran di GOR Jatidiri, Semarang.
Penanggung jawab acara syukuran relawan Gibran, Yuda Waskita Kartika Putra mengatakan, acara syukuran itu akan digelar pada hari ini pukul 14.00 WIB. Syukuran tersebut spontan dilaksanakan usai mendengar putusan MK.
"Nanti di sini kami akan melaksanakan doa karena satu harapan kami telah dikabulkan Allah, yang kedua kami berterima kasih kepada semua masyarakat yang mendoakan dan yang telah mendukung Mas Gibran," jelasnya saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (17/10/2023).
Dia menjelaskan, panitia sudah melakukan persiapan matang untuk kegiatan syukuran itu. Kursi sudah terjejer rapi dan panggung sudah terpasang. Berbagai spanduk dengan wajah Gibran juga sudah menghiasi area dalam GOR Jatidiri.
"Ini sebenernya beberapa relawan yang sudah mendeklarasikan, membaur sih nanti sama masyarakat. Ini terbuka untuk umum pada prinsipnya semuanya bisa datang dan kita nggak konfirm untuk itu," jelasnya.
Rencananya, sekitar 5.000 orang akan hadir dalam kegiatan tersebut. Gibran juga telah diberi kabar untuk pelaksanaan syukuran.
"(Gibran) Belum konfirm tapi mudah-mudahan (datang), surprise nanti," tambahnya.
Yuda menyebut acara ini terbuka untuk umum. Pihaknya juga bakal mendoakan agar Gibran bisa berlaga di Pilpres 2024 mendatang.
"Harapan kami setelah putusan MK ini Mas Gibran bisa berpasangan dengan Pak Prabowo karena memang kami sampai hari ini yang mendapatkan tawaran dari cawapresnya kan Pak Prabowo. Harapannya Pak Prabowo bisa menggandeng," kata dia.
Baca juga: Tasyakuran Putusan MK, Relawan Gibran se-Jateng Bakal Gelar Doa Bersama di GOR Jatidiri Semarang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.