BATAM, KOMPAS.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) akan menggulirkan program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dimulai sejak 16 Oktober 2023 hingga 18 November 2023.
Program tersebut ditujukan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam hal tertib administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Program pemutihan PKB yang akan digulirkan berupa keringanan pokok atas tunggakan pajak sebesar 50 persen, pembebasan sanksi administrasi pajak, dan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya (SWDKLLJ) selain tahun berjalan.
"Kami harap masyarakat Kepri bisa sebaik-baiknya memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini," kata Gubernur Kepri Ansar Ahmad di Pelabuhan Batu Ampar, Jumat (13/10/2023).
Baca juga: 3 Bulan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Jatim Kumpulkan Rp 685 Milliar
Ansar mengatakan, program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat dan upaya Pemprov Kepri meningkatkan pendapatan asli daerah.
"Kami berharap program ini dapat membantu masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor mereka. Kami ingin buktikan, bahwa masyarakat Kepri semua taat pajak," terang Ansar.
Tidak hanya program pemutihan PKB, Pemprov Kepri juga tetap melanjutkan program bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II).
Program ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang dibeli atau dijual di wilayah Kepri.
Baca juga: 3 Bulan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Jatim Kumpulkan Rp 685 Milliar
Program bebas BBNKB II ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan balik nama kendaraan bermotor.
Dengan demikian, data kepemilikan kendaraan bermotor di Kepri dapat lebih akurat dan terbarukan.
"Masyarakat yang ingin mengurus pajak kendaraan bermotor atau balik nama kendaraan bermotor roda dua dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat di wilayah Kepri," ungkap Ansar.
"Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Samsat Online atau Samsat Keliling yang disediakan oleh Pemerintah Kepri," pungkas Ansar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.