KOMPAS.com-Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka untuk kasus kematian seorang tahanan titipan jaksa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Jambi Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan mengatakan, keenam orang itu menjadi tersangka setelah berlangsung gelar perkara dan pemeriksaan 24 saksi.
Sebanyak 19 saksi merupakan tahanan Lapas Jambi, sedangkan lima orang sisanya merupakan petugas lapas.
Baca juga: Tahanan Tewas dengan Luka Lebam, Lapas Ambarawa Sebut karena Main Kasti
Namun, Indar belum mau menyebutkan identitas para tersangka.
“Karena ini masih proses penyidikan, nanti kami kabari lagi perkembangan lebih lanjut,” kata Indar di Jambi, Selasa (10/10/2023), seperti dilansir Antara.
Sementara itu, Plt Kepala Lapas Kelas I IA Jambi Junaidi Rison mengatakan, tidak mengetahui berapa orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalau itu saya kurang tahu. Karena itu wewenang penyidik,” katanya.
Sebagai informasi, tahanan yang meninggal di Lapas Kelas II A Jambi itu bernama Agus Danil warga Pulau Pandan, Kota Jambi pada awal September 2023.
Baca juga: 4 Bintara Polisi Banyumas Jadi Tersangka Kasus Tahanan Tewas Dikeroyok, Diduga Ini Sebabnya
Agus ditahan karena terjerat pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian.
Awalnya, Agus ditemukan tergeletak dengan muka lebam dalam salah satu kamar di Lapas Jambi.
Setelah mendapat perawatan di klinik lapas, Agus yang sudah tidak sadarkan diri dibawa ke rumah sakit. Namun, nyawanya tetap tidak tertolong.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.