Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siang Bolong, 4 Pria di Blora Curi Tiang Listrik Gunakan "Crane"

Kompas.com - 07/10/2023, 18:25 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Empat pria diamankan oleh Polres Blora atas dugaan kasus pencurian tiang listrik pada Sabtu (9/10/2023) siang

Keempat pria tersebut adalah HS (39) asal Kudus, R (32) dan MS (41) asal Pati serta Sa (39) asal Grobogan.

Keempat pelaku mencuri 15 batang tiang listrik beton yang digali kemudian diangkut menggunakan crane ke atas mobil.

Pencurian dilakukan siang hari di Kecamatan Japah, Kabupaten Blora.

Baca juga: Bandara Ngloram Akan Layani Penerbangan Umrah, Bupati Blora: Jemaah Umrah Cukup Signifikan

Kasatreskrim Polres Blora, AKP Slamet mengatakan pencurian tiang listrik diketahui setelah ada laporan ke pihak PLN.

"Awal mulanya, ada aduan gangguan kepada vendor PLN GRAHA ARTHA pada hari Sabtu 9 September 2023 di wilayah Ngawen, Japah, Kunduran dan Todanan," ucap AKP Selamet saat Konferensi Pers di Mapolres Blora, Jum'at (6/10/2023).

Kemudian pihak vendor meminta salah seorang piket untuk mengecek ke lokasi yang berada di wilayah Japah.

"Setelah sampai di lokasi, saksi mendapati beberapa orang sudah mengambil 5 batang tiang listrik dengan crane dan dinaikkan ke atas mobil grandmax," terang AKP Selamet.

Saksi yang curiga kemudian menelepon pihak manajer untuk menanyakan apakah ada pengerjaan di wilayah Japah. Pihak manajer pun menjawab tidak ada.

Baca juga: Guru Ngaji di Blora Dibekuk Polisi, Diduga Cabuli Santrinya Sesama Jenis

Saksi kemudian melapor bahwa ada beberapa orang yang mengambil tiang listrik tanpa izin.

"Saksi sempat memberhentikan mobil para pelaku, namun berhasil melarikan diri," tandas AKP Selamet.

Saksi kemudian mengambil foto kendaraan para pelaku dan melapor ke manajer yang dilanjutkan membuat laporan ke Polres Blora.

"Pelaku ingin mengelabui masyarakat dengan mengambil tiang listrik pada siang hari seolah mereka adalah vendor PLN," jelas AKP Selamet.

Para pelaku terancam pasal 363 ayat 4 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman Hukum 7 Tahun penjara

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Curi Tiang Listrik di Siang Bolong, 4 Orang Diringkus Jajaran Polres Blora

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Bupati Lombok Barat Imbau Warga Tak Sebarkan Video Penyerangan

Pj Bupati Lombok Barat Imbau Warga Tak Sebarkan Video Penyerangan

Regional
Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Regional
Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Regional
431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

Regional
Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Regional
Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Regional
Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Regional
Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Regional
Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Regional
Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Regional
Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam 'Paper Bag' di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam "Paper Bag" di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Regional
Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Regional
Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com