Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Korupsi Dana BOS Kepala SMA di NTT, Dikelola Sendiri Sejak 2016

Kompas.com - 03/10/2023, 21:06 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan JS, kepala SMA Negeri I Kualin, sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Kepala Saksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Anak Agung Raka Putra Dharmana, mengatakan, jaksa penyidik telah mengungkap modus JS mengelola dana bantuan tahun anggaran 2016-2019 sebesar Rp 312,8 juta.

"Saat diperiksa sejumlah saksi, modusnya JS mengambil alih pengelolaan dana BOS itu kepentingannya," kata Raka kepada Kompas.com, Selasa (3/10/2023).

Baca juga: Kepsek SMA di NTT Jadi Tersangka Korupsi Dana Bos, Berstatus Tahanan Rumah

Dalam mengelola dana BOS, lanjut Raka, JS memerintahkan bendahara dana BOS untuk menyerahkan sejumlah uang kepada dirinya.

Raka memerinci, pada tahun anggaran 2016 bendahara BOS menyerahkan uang kepada JS sebesar Rp 34 juta lebih.

Kemudian pada tahun 2017-2018 sebesar Rp 110 juta dan tahun 2019 sebesar Rp 60 juta.

Tak hanya itu saja, pada tahun 2017 dan 2018, JS memerintahkan bendahara untuk menyerahkan uang kegiatan perayaan upacara keagamaan seperti Natal dan tahun baru sebesar Rp 18,5 juta lebih.

"Termasuk juga biaya konsumsi kegiatan yang dibayar untuk transportasi guru dan uang lelah sebesar Rp 31.356.000," ungkapnya.

Dari temuan itu kata Raka, jaksa penyidik menilai apa yang dilakukan JS tidak sesuai petunjuk teknis dalam mengelola dana BOS tersebut.

Sebelumnya diberitakan, pada pada Senin (2/10/2023) JT mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri TTS.

Penyidik memeriksa JT selama empat jam mulai pukul 10.00 Wita hingga pukul 14.00 Wita di ruangan Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan.

Setelah itu, JT menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soe oleh dokter Ramot Arif Banamtuan dengan surat Keterangan Dokter Nomor: RSUD.35.01.01/498/2023.

Dokter pun menyatakan JT dalam pengobatan gastritis kronis dan saat ini juga mengalami tekanan darah tinggi.

"Atas hal ini tersangka dialihkan menjadi tahanan rumah selama dua puluh hari," ujar Raka.

Raka menuturkan, tersangka JT telah kooperatif dengan mengembalikan kerugian keuangan negara atau daerah pada saat penyidikan sebesar Rp 235.487.500.

Baca juga: Sekolah Sudah Tutup, tapi Rekening SDN 19 Belakang Tangsi Padang Masih Ada Aliran Dana BOS

"Dalam pemeriksaan tersangka mengakui dan telah mengembalikan uang tersebut," kata dia.

Jaksa, kata dia, menjerat JT dengan Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Regional
Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Regional
3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

Regional
Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Regional
Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Regional
Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Regional
Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Regional
Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Regional
Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Regional
Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Regional
Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Regional
Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Regional
Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Regional
Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com