PALEMBANG, KOMPAS.com - Kondisi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumatera Selatan membuat Pemerintah Kota Palembang terpaksa mengeluarkan jadwal baru untuk aktivitas sekolah.
Dalam jadwal baru tersebut, Dinas Pendidikan Palembang menginstruksikan kepada sekolah mulai dari tingkat TK sampai SMP untuk memundurkan jam belajar yang dimana sebelumnya pukul 07.00 WIB, menjadi pukul 09.00 WIB.
Selain itu, kegiatan ekstrakulikuler dan juga aktivitas di luar ruangan ikut ditiadakan.
"Jam belajar TK-SMP juga dipersilakan untuk mengurangi waktu belajar selama sepuluh menit dari jam biasanya,"kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Palembang, Ansori Jumat (29/9/2023).
Baca juga: Kota Jambi Mulai Tertutup Kabut Asap Kebakaran Lahan dari Sumsel
Ansori menjelaskan, dimundurkannya jam belajar di Sekolah merupakan tindak lanjuti dari surat Kepala Dinas Kesehatan Palembang nomor 443/6272/Dinkes/2023 perihal kewaspadaan dan kesiapsiagaan dampak buruk kabut asap dan kewaspadaan dini dengue terkait iklim El nino.
Aturan perubahan jam belajar sekolah itupun mulai diberlakukan pada Sabtu (30/9/2023) besok.
"Siswa dan guru juga diwajibkan menggunakan masker agae tidak terhirup asap,"ujarnya.
Menurut Ansori, aturan tersebut diberlakukan selama kabut asap masih berlangsung.
Baca juga: Muncul 3 Titik Api, Ruas Tol Palembang-Indralaya Kembali Tertutup Kabut Asap
Namun, bila kondisi udara di Palembang telah kembali normal, maka jam belajar sekolah akan ditetapkan seperti semula.
"Ini sebagai upaya pencegahan agar guru maupun anak sekolah tidak terkena ISPA,"ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.