Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Temuan Dugaan Pelanggaran HAM di Rempang Batam

Kompas.com - 23/09/2023, 15:59 WIB
Rachmawati

Editor

 

KOMPAS.com - Polisi menyalahkan angin atas masuknya gas air mata ke wilayah sekolah saat konflik penolakan proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco City pada 7 September lalu, kata Komnas HAM.

Komisioner Komnas HAM, Putu Elvina, mengatakan Kapolresta Barelang menyebut bahwa tindakannya sudah sesuai prosedur operasi standar aparat kepolisian dalam mengamankan aksi huru-hara.

"Penggunaan gas air mata tidak diarahkan secara khusus ke lokasi SDN 24 Galang dan SMPN 22 Galang, namun karena hembusan angin maka gas air mata tidak dapat terhindarkan masuk ke lingkungan sekolah dan menimbulkan dampak kepada para siswa dan guru," kata Putu yang memaparkan laporan Komnas HAM dalam konferensi pers, Jumat (22/09).

Ini bukan pertama kalinya angin disalahkan atas kekacauan yang terjadi akibat penembakan gas air mata.

Baca juga: Komnas HAM Akan Panggil Kepala BKPM hingga Kapolri Bahas Masalah Pulau Rempang

Sebelumnya, dua polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus Tragedi Kanjuruhan Malang divonis bebas setelah hakim menyatakan sampainya gas air mata ke tengah lapangan, yang menyebabkan kepanikan dan kekacauan, disebabkan oleh embusan angin.

Komnas HAM mengungkapkan temuannya dalam penyelidikan ke Kota Batam dan Pulau Rempang, Jumat kemarin (22/09). Penyelidikan itu mereka lakukan pada tanggal 15 hingga 17 September.

Dari penyelidikan tersebut, Komnas HAM menemukan indikasi kuat terjadi pelanggaran HAM dalam serangkaian peristiwa bentrok penolakan PSN Rempang Eco City, Batam yang terjadi pada tanggal 7 dan 11 September.

Komisioner Komnas HAM, Saurlin P Siagian, mengatakan indikasi tersebut kini sedang didalami oleh Komnas HAM untuk memastikan apakah benar-benar terjadi pelanggaran HAM atau tidak.

"Saya kira itu sudah menunjukkan indikasi yang kuat terjadi pelanggaran HAM, tetapi tentu kami perlu dalami fakta-faktanya, sehingga kami bisa membuat suatu kesimpulan terkait gradasi pelanggaran HAM tadi," kata dia dalam konferensi pers.

Baca juga: Komnas HAM: Konflik PSN Rempang Eco City Terindikasi Kuat Terjadi Pelanggaran HAM

Sebelumnya, investigasi yang dilakukan sembilan organisasi masyarakat sipil menemukan dugaan pelanggaran HAM di Pulau Rempang saat aparat bentrok dengan warga yang menolak digusur demi pembangunan PSN Rempang Eco City.

Apa temuan Komnas HAM?

Masyarakat mendesak pemerintah membatalkan proyek strategis nasional Rempang Eco City yang membuat warga di 16 kampung tua terancam digusur dari tanah leluhurnyaANTARA FOTO via BBC Indonesia Masyarakat mendesak pemerintah membatalkan proyek strategis nasional Rempang Eco City yang membuat warga di 16 kampung tua terancam digusur dari tanah leluhurnya
Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombong memaparkan setidaknya ada enam indikasi terjadinya pelanggaran HAM dalam konflik di Rempang.

Pertama, kata Uli, adalah hak atas rasa aman dan bebas dari diskriminasi.

"Ada penggunaan kekuatan berlebihan. Kemudian juga penggunaan gas air mata yang tidak terukur sehingga menyebabkan korban," ujarnya.

Kedua adalah hak atas memperoleh keadilan. Ada pembatasan akses terhadap bantuan hukum 8 tersangka yang sudah dibebaskan ketika proses penyelidikan dan penyidikan, kata Uli.

Ketiga, hak atas tempat tinggal yang layak. Ini terkait dengan rencana relokasi - yang disebut sebagian warga Rempang sebagai penggusuran - yang berdampak secara langsung terhadap perkampungan Melayu Kuno.

"Keempat, adalah hak anak dan perlndungan anak, ada siswa SDN 24 dan SMPN 22 yang terdapak penggunaan gas air mata," kata Uli.

Baca juga: Bayi 8 Bulan yang Terkena Gas Air Mata Saat Kericuhan di Rempang, Kini Kondisinya Membaik

Terkait hal itu, Komnas HAM juga menemukan seorang bayi berusia 8 bulan yang "terdampak hebat" oleh gas air mata. Bayi itu disebut mengalami sesak napas hebat, tetapi saat ini dalam kondisi baik sesudah dibawa ke rumah sakit.

Kelima, hak atas kesehatan. Dalam kasus Rempang, pemerintah disebut berupaya mengosongkan puskesmas dan tenaga kesehatan di Pulau Rempang.

"Dan memang terkonfirmasi, ada upaya pengosongan Puskesmas di Pulau Rempang dan Tenaga kesehatan di Pulau Rempang sehingga faskes tidak bisa berfungsi maksimal, dan kedepannya mungkin juga faskes akan dipindahkan, tapi ini butuh pendalaman," imbuh Uli.

Keenam, terkait dengan bisnis dan HAM. PSN disebut akan berdampak "sangat buruk" bagi masyarakat di Pulau Rempang terutama masyarakat adat Melayu.

Komisioner Komnas HAM Putu Elvina mengatakan Polresta Barelang kini sedang mengupayakan trauma healing untuk siswa-siswi SDN 24 Galang dan SMPN 22 Galang yang terdampak oleh gas air mata.

"Dengan melibatkan psikolog dan tenaga profesional sebagai upaya pemulihan psikologis siswa terdampak peristiwa konflik masyarakat Pulau Rempang," kata Putu.

Baca juga: Temuan Komnas HAM: 10 Siswa dan 1 Guru SMP 22 Galang Sesak Nafas Imbas Bentrok di Rempang

Apa saja rekomendasi Komnas HAM?

Di tengah desakan masyarakat agar Polri menarik pasukan dari Pulau Rempang, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Kamis (14/9/2023) menyatakan menambah empat kompi pasukan untuk memperkuat sosialisasi kepada masyarakat yang akan direlokasiANTARA FOTO via BBC Indonesia Di tengah desakan masyarakat agar Polri menarik pasukan dari Pulau Rempang, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Kamis (14/9/2023) menyatakan menambah empat kompi pasukan untuk memperkuat sosialisasi kepada masyarakat yang akan direlokasi
Dalam keterangan pers yang dirilis Jumat kemarin (22/09), Komnas HAM menyatakan delapan posisi dan sikapnya usai penyelidikan awal di Kota Batam dan Pulau Rempang:

  • Meminta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk meninjau kembali Pengembangan Kawasan Pulau Rempang Eco City sebagai PSN;
  • Merekomendasikan Menteri ATR BPN untuk tidak menerbitkan HPL di lokasi Pulau Rempang, mengingat lokasi belum clear and clean;
  • Menyampaikan bahwa penggusuran harus sesuai dengan prinsip-prinsip HAM, utamanya hanya dilakukan sebagai upaya terakhir setelah mempertimbangkan upaya-upaya lain;
  • Meminta Negara untuk melakukan dialog dan sosialisasi yang memadai dengan cara pendekatan kultural dan humanis atas rencana pengembangan dan relokasi sebagai dampak pembangunan PSN;
  • Terkait dengan penolakan masyarakat Pulau Rempang untuk direlokasi, Negara tidak boleh melanggar hak atas tempat tinggal yang layak, baik melalui tindakan maupun kebijakan yang diambil, baik tingkat lokal maupun nasional;
  • Tidak menggunakan cara kekerasan dengan pelibatan aparat berlebih dalam proses relokasi dan proses pembangunan Kawasan Pulau Rempang Eco City;
  • Meminta kepolisian agar mempetimbangkan menggunakan keadilan restoratif dalam penanganan proses pidana kasus Pulau Rempang;
  • Menyatakan bahwa kelompok rentan seperti anak-anak, perempuan, disabilitas, masyarakat adat harus dilindungi dari kekerasan dan lainnya di Pulau Rempang.

Komnas HAM akan menindaklanjuti penyelidikan ini dengan melakukan pendalaman temuan-temuan faktual dan analisis HAM serta menemui pihak-pihak terkait.

Baca juga: Ikut Membantu di Dapur Umum Warga Rempang, Istri Wakil Walkot Batam Diperiksa Polisi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Regional
Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Regional
Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Regional
Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Regional
Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Regional
Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Regional
Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Kilas Daerah
Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Regional
Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Regional
Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Regional
Soal 'Study Tour', Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Soal "Study Tour", Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Regional
Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Regional
Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Regional
Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Regional
Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com