Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izinnya Tak Lengkap, Reklamasi di Pesisir Lampung Dihentikan

Kompas.com - 20/09/2023, 12:48 WIB
Tri Purna Jaya,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyetop sementara aktivitas reklamasi yang dilakukan PT Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM) di Pantai Karang Jaya, Bandar Lampung.

Perusahaan diminta mengurus izin (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) terlebih dahulu.

Penyetopan sementara itu dilakukan secara resmi melalui Surat nomor B.893/DJPSDKP/PLO.230/BC/2023 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksda TNI Adin Nurawaluddin.

Baca juga: Polemik Reklamasi di Lampung, Nelayan Harus Memutar untuk Melaut

Dalam surat tersebut KKP menyebutkan reklamasi yang dilakukan itu telah melanggar Pasal 18 angka 12 UU Nomor 6 Tahun 2023.

Menurut KKP, meski reklamasi dilakukan di dalam daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan (DLKr - DLKp) Pelabuhan Panjang, hal tersebut tidak menggugurkan kewajiban untuk izin KPPRL.

Perairan dangkal yang menjadi akses di perkampungan nelayan di Pantai Karang Jaya, Bandar Lampung, Sabtu (16/9/2023). Perairan ini terancam ditimbun total jika reklamasi terjadi.KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA Perairan dangkal yang menjadi akses di perkampungan nelayan di Pantai Karang Jaya, Bandar Lampung, Sabtu (16/9/2023). Perairan ini terancam ditimbun total jika reklamasi terjadi.

KKP juga memutuskan memberikan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan reklamasi PT SJIM tersebut.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung Liza Derni membenarkan reklamasi itu dihentikan sementara oleh KKP per tanggal 19 September 2023 kemarin.

"Jadi pemberhentian sementara itu untuk reklamasi itu sifatnya sampai mereka mendapatkan persetujuan KKPRL. Jadi setelah itu keluar, silakan diteruskan kembali," kata Liza saat ditemui, Rabu (20/9/2023).

Baca juga: Proyek Reklamasi di Lampung Dibahas DPR RI, Komisi IV: Perusahaan Menerjemahkan Aturan Seenaknya

Liza mengatakan KKRPL tersebut sifatnya mutlak meskipun sudah ada izin lingkungan, sehingga harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum melakukan pemanfaatan ruang laut.

"Kita ketahui semuanya sudah ada, izin lingkungan, komplet, tapi izin prinsip dasarnya itu, KKPRL. Jika mereka segera mengurus, ya bisa lagi. Enggak ada batas waktu pengurusannya," katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com