PANGKALPINANG, KOMPAS.com-Wakil Bupati Bangka Barat Bong Ming Ming menjalani persidangan sebagai saksi terkait kasus korupsi lahan transmigrasi yang digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (19/9/2023).
Bong Ming Ming dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai ketua dua kepanitian Panitia Pertimbangan Landform (PPL) program redistribusi lahan transmigrasi Desa Jebus, Bangka Barat.
Pengadaan lahan yang dilakukan pada 2021 itu berkasus karena terdapat 105 persil Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diluar peruntukan.
Baca juga: Diduga Ada Penyalahgunaan Kuota BBM Bersubsidi, SPBU di Bangka Dapat Peringatan
Sementara yang tercatat resmi sebagai penerima hanya sebanyak 68 kepala keluarga (KK).
Dari 105 sertifikat, sebanyak 23 telah disita kejaksaan dari sejumlah pegawai. Sementara 82 lainnya masih terus diselidiki. Sebagian sertifikat bodong tersebut ternyata telah digadaikan.
Di hadapan majelis hakim, Bong Ming Ming mengaku tidak mengetahui jumlah anggaran dalam proyek transmigrasi itu.
Sebagai ketua dua dalam PPL, Bong Ming Ming mengaku hanya sebentar mengikuti rapat panitia karena ada agenda lain.
"Kalau anggarannya saya tidak tahu karena itu semua ada di Badan Pertanahan Nasional (BPN)," ujar Bong Ming Ming.
Baca juga: Tilang Elektronik Dominasi Operasi Zebra Menumbing di Bangka Belitung
Di sisi lain, Bong Ming Ming mengakui pernah bertemu kepala desa terkait sertifikasi lahan.
"Ada rencana pembangunan sekolah SMK/SMA jadi harus ada sertifikat lahannya," ujar Bong Ming Ming dalam persidangan.