Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT Krakatau Steel Klaim Pemilik Sah Lahan 1.846 Meter Persegi di Cilegon Banten

Kompas.com - 16/09/2023, 10:17 WIB
Rasyid Ridho,
Andi Hartik

Tim Redaksi

CILEGON, KOMPAS.com - PT Krakatau Steel (Persero) Tbk mengklaim sebagai pemilik sah lahan seluas 1.846 meter persegi di Samangraya, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Banten.

Perusahaan baja itu juga mengaku bahwa telah memiliki bukti dokumen kepemilikan lahan tersebut.

"Krakatau Steel adalah pemilik yang sah hak atas tanah dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 17/Samangraya atas nama Krakatau Steel," kata Corporate Secretary Krakatau Steel M Tantra Maulana melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (16/9/2023).

Baca juga: Dirut PT Krakatau Steel Digugat, Diduga Serobot Tanah Warga Cilegon

"Semua dokumen yang kami miliki menguatkan bahwa Krakatau Steel memang pemilik sah atas lahan tersebut," sambung Tantra.

Menurut Tantra, PT Krakatau Steel juga telah tertib memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) sejak kepemilikan tanah yang digugat warga sampai dengan saat ini.

Baca juga: Kredit Fiktif Rp 61 Miliar, Mantan Pejabat Bank Banten Dituntut 9 Tahun Penjara

Sehingga, kata Tantra, kegiatan pemagaran lahan yang dilakukan perusahaan dalam rangka pengamanan objek vital nasional Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"(Pemagaran) dilaksanakan berdasarkan surat persetujuan bangunan gedung yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Kota Cilegon," ujar dia.

Tantra menyampaikan, sengketa lahan tersebut sebelumnya juga telah digugat oleh Ali Musa selaku ahli waris Muhammad Abbas ke PTUN pada tahun 2022.

Gugatan tersebut dimenangkan oleh Krakatau Steel berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Nomor 69/G/2022/PTUN.SRG.

Putusan itu juga dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dengan Nomor 120/B/2023/PT.TUN.JKT pada 2 Maret 2023.

"Sebagai perusahaan BUMN yang menerapkan good corporate governance, kami tunduk terhadap ketentuan peraturan perundangan yang berlaku dan mematuhi proses serta keputusan hukum yang ditetapkan,” tandas Tantra.

Sebelumnya, warga menggugat Dirut PT Krakatau Steel Silmy Karim atas dugaan penyerobotan lahan milik warga.

Gugatan secara resmi telah diajukan ke Pengadilan Negeri Serang oleh Ali Musa, ahli waris lahan keluarga Mohammad Abbas.

Kuasa hukum Ali Musa, Dedi Junaedi mengklaim, lahan seluas 1.856 meter persegi dengan Nomor C 1065 di Kelurahan Samangraya, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Banten, milik Mohammad Abbas.

Pihak keluarga Mohammad Abbas merasa tanah tersebut belum pernah diperjualbelikan kepada siapa pun, termasuk kepada PT Krakatau Steel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Regional
Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Regional
Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com