LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, mencoret 88 bakal calon legislatif DPRD Lhokseumawe dalam pemilihan umum 2024.
Pasalnya, mereka tidak memenuhi syarat seperti tidak lulus uji mampu baca Al Quran, tidak melengkapi ijazah, dan terpidana berulang-ulang.
Baca juga: 7 Mantan Napi Korupsi Daftar Caleg DPRD Sulsel, 6 di Antaranya Dinyatakan Memenuhi Syarat
Ketua Divisi Pengawasan dan Hukum KIP Lhokseumawe, Indrawan Eka Putra menyebutkan, total calon anggota legislatif yang memenuhi syarat yaitu 432 orang.
“Jumlah akumulasi dari semua partai, total 88 tidak memenuhi syarat menjadi caleg,” kata Indrawan.
Dia menyebutkan, KIP akan mengumumkan daftar caleg tetap pada 24 September 2023 mendatang.
“Semua partai sudah diberi tahu tentang apa saja kekurangan bakal calon legislatifnya. Jadi mereka sudah memahami detailnya," terang Indrawan.
Dia menyebutkan, masukan masyarakat sangat dibutuhkan untuk keseluruhan calon anggota legislatif.
“Prinsipnya KIP sangat terbuka menerima masukan masyarakat tentang bakal calon legislatif, jadi silakan memberikan masukan,” terangnya.
Baca juga: Khusus Aceh, Bacaleg Harus Mampu Baca Al Quran
Sekadar diketahui, khusus Provinsi Aceh, digelar uji mampu baca Al Quran untuk calon anggota legislatif dan calon gubernur/bupati/wali kota. Hal ini bersifat khusus dan tidak ada di provinsi lainnya di Indonesia sesuai Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang partai politik peserta pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.