Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Modus IRT di Kupang Tipu 650 Orang, Korban Dijanjikan Jadi ASN dan Polisi

Kompas.com - 13/09/2023, 19:25 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Krisiandi

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NKB alias Naema (62), asal Jalan Bakti Karang, RT 033/RW 011, Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Dia ditangkap karena menipu 650 orang warga di dua Kabupaten yakni Belu dan Malaka untuk jadi aparatur sipil negara (ASN) dan polisi.

Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, mengatakan, aksi penipuan itu dijalankan NKB sejak bulan Juni 2021 lalu.

"Untuk meyakinkan para korban, NKB berdalih kalau program penerimaan tenaga kesehatan, guru, anggota polisi, pegawai Lapas dan Imigrasi di seluruh Indonesia merupakan program tertutup dan rahasia karena tidak dibuka untuk umum," kata Patar, kepada sejumlah wartawan, Rabu (13/9/2023).

Baca juga: Pura-pura Beli Cabai dan Bawang Merah, Seorang IRT Ketahuan Curi HP Pedagang di Pasar Ajibarang Banyumas

Kepada para korban, NKB menyebutkan Provinsi NTT akan mendapatkan jatah 500 orang sebagai program Gubernur NTT.

NKB menjanjikan kalau para korban akan diberikan surat keputusan sebagai pegawai secara bertahap dari Gubernur NTT pada tanggal 8 hingga 9 September 2022.

Namun, hingga saat ini para pendaftar tidak pernah menerima SK ASN seperti yang dijanjikan.

"Hingga akhir bulan Agustus 2022, sudah ada sekitar 653 orang yang mendaftar dan menyetor uang ke NKB," ujar dia.

Uang yang diakui sebagai biaya administrasi tersebut ditransfer melalui rekening BRI milik anak NKB.

"Total uang yang dipungut NKB dan masuk ke rekening kurang lebih senilai Rp 1.444.100.000," kata Patar.

Baca juga: 12 Wanita Muda Dipekerjakan sebagai PSK, IRT Menyambi Jadi Muncikari Ditangkap

Beberapa korban melaporkan kejadian ini ke Polda NTT karena selama hampir satu tahun, NKB selalu menghindar.

NKB sempat kabur ke Jakarta dan Kabupaten Alor karena takut ditagih oleh ratusan korban.

Laporan beberapa korban ke Polda NTT tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/34/I/SPKT/Polda NTT, tanggal 24 Januari 2023.

Usai menerima laporan, Penyidik Ditreskrimum Polda NTT sudah melayangkan surat panggilan pertama pada tanggal 24 Agustus 2023.

Namun panggilan polisi diabaikan dan tidak diindahkan oleh NKB.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com