Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

12 Wanita Muda Dipekerjakan sebagai PSK, IRT Menyambi Jadi Muncikari Ditangkap

Kompas.com - 05/09/2023, 11:05 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Khairina

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Seorang ibu rumah tangga di Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel), berinisial SDA (30) yang menyambi bekerja sebagai muncikari ditangkap polisi.

SDA ditangkap oleh petugas Subdit III Jatanras Direktorat Kriminal Umum Polda Kalsel karena terbukti mempekerjakan 12 wanita muda sebagai pekerja seks komersial (PSK)

Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Erick Frendriz mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal saat petugas mencurigai adanya transaksi seks yang dilakukan oleh SDA melalui media sosial.

"Mendapat informasi tersebut, Tim Resmob Macan Kalsel melakukan penyamaran dengan pura-pura menjadi pelanggan, kemudian memesan wanita untuk dijadikan teman kencan," ujar Erick dalam keterangannya yang diterima, Senin (4/9/2023) malam.

Baca juga: 2 Pemasok Sabu ke PSK di Bali Ditangkap, Sudah 2 Tahun Beraksi

Setelah menunggu beberapa lama, wanita yang dipesan akhirnya datang di salah satu hotel di Banjarmasin.

Petugas kemudian mengumpulkan keterangan dari wanita yang dipesan. Dari situ petugas mengantongi nama SDA yang diduga sebagai muncikari.

Tak lama kemudian, petugas berhasil menangkap SDA di rumahnya di kawasan Tanjung Rema, Martapura.

"Dari pengakuan SDA, aksi ini sudah dilakukan selama tiga tahun, dia memperkejakan sekitar 12 orang wanita," ungkapnya.

Baca juga: Batalkan Pesanan PSK, Seorang Pria di Kendari Dianiaya Waria, Uangnya Juga Dicuri

Di hadapan petugas, SDA mengaku jika keuntungan dari hasil menjajakan wanita dibagi sesuai kesepakatan.

Untuk harga setiap kencan, SDA memasang tarif mulai Rp 600.000 hingga Rp 1.300.000.

"SDA kerap menawarkan wanita muda dengan kisaran usia 20-25 tahun untuk kencan kepada pria hidung belang di situs online, para wanita itu dibandrol dengan harga Rp 600 ribu sampai Rp1,3 juta sekali kencan," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menilik Produksi Ikan Panggang di Demak, Sulap Limbah Pabrik Jadi Rupiah

Menilik Produksi Ikan Panggang di Demak, Sulap Limbah Pabrik Jadi Rupiah

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Bawa Ganja 141 Kilogram Ganja, Oknum Polisi di Padang Panjang Ditangkap, Dikendalikan dari Lapas

Bawa Ganja 141 Kilogram Ganja, Oknum Polisi di Padang Panjang Ditangkap, Dikendalikan dari Lapas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Update Erupsi Gunung Ruang, Hujan Abu di Bandara Sam Ratulangi dan Status Tanggap Darurat

Update Erupsi Gunung Ruang, Hujan Abu di Bandara Sam Ratulangi dan Status Tanggap Darurat

Regional
Mengabdi Tanpa Batas meski Honor Setipis Kertas...

Mengabdi Tanpa Batas meski Honor Setipis Kertas...

Regional
Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Regional
Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Regional
3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

Regional
Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Regional
Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Regional
Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com