Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Mobil Istri Gubernur NTB Tabrak Sepeda Motor Korban dari Belakang, Sopir Disebut Lalai

Kompas.com - 12/09/2023, 12:10 WIB
Idham Khalid,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lombok Tengah mengungkap penyebab tabrakan maut yang melibatkan mobil istri Gubernur Nusa Tenggara Barat, Sri Yulianti.

Dalam tabrakan tersebut satu balita bernama Minara (3) meninggal dunia dan dua orang mengalami luka-luka.

Baca juga: Sopir yang Kemudikan Mobil Istri Gubernur NTB Ditetapkan Tersangka

Ditabrak dari belakang

Kasat Lantas Polres Lombok Tengah Iptu Abdul Rachman menjelaskan pemicu terjadinya  kecelakaan diduga karena kelalaian sopir Zainal Abidin saat mengemudi.

Mobil yang dikendarai oleh ZA menabrak sepeda motor yang ditumpangi tiga korban dari arah belakang.

"Penyebabnya kelalaian mengemudi dalam mengendara. Mengakibatkan belakang dari roda dua (korban) ditabrak oleh roda empat (ditumpangi istri gubernur NTB)," kata Rachman, Selasa (12/2/2023).

Baca juga: Janji Polisi soal Kecelakaan Maut yang Libatkan Mobil Istri Gubernur NTB

Polisi menduga ZA kurang berkonsentrasi. Namun dia dipastikan tidak di bawah pengaruh alkohol atau obat terlarang.

"Kalau indikasi pengaruh obat-obatan atau alkohol tidak ada sejauh ini. Kami bisa menganalisis adanya kurang konsetrasi dari pada pengemudi roda empat (Zainal Abidin)," kata Rachman.

Sedangkan untuk kecepatan mobil yang dikendarai tersangka, diperkirakan sekitar 80 sampai 90 kilometer per jam.

Sopir tersangka

Polisi menetapkan Zainal Abidin, sopir yang mengemudikan mobil istri gubernur NTB sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut.

Zainal ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara pada, Selasa (12/9/2013)

"Hasi gelar perkara sendiri dari tahap lidik sudah naik menjadi tahap sidik. Sudah kita tetapkan tersangka ZA (Zainal Abidin) sebagai tersangka kasus kecelakaan ini," kata Kasat Lantas Polres Lombok Tengah Iptu Abdul Rachman, Selasa (12/9/2023).

Baca juga: Polisi Segera Gelar Perkara Kecelakaan Maut yang Melibatkan Mobil Istri Gubernur NTB

Zainal dijerat pasal Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Sebelumnya diketahui mobil ditumpangi istri Gubernur NTB Sri Yulianti menabrak sepeda motor di jalan bypass BIL di Desa Labulia Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (9/9/2023).

Akibat kecelakaan tersebut, seorang balita Minara (3) meninggal dunia dan dua orang lainnya terluka berat. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kembalikan Formulir Pilkada ke PDI-P, Wali Kota Semarang Sebut Kriteria Pasangannya

Kembalikan Formulir Pilkada ke PDI-P, Wali Kota Semarang Sebut Kriteria Pasangannya

Regional
Puncak Kemarau di Jateng Diprediksi Juli dan Agustus 2024, Waspada Cuaca Ekstrem

Puncak Kemarau di Jateng Diprediksi Juli dan Agustus 2024, Waspada Cuaca Ekstrem

Regional
Siswa SD Hilang pada Banjir Sumbar, Korban Sempat Tulis Puisi tentang Hutan

Siswa SD Hilang pada Banjir Sumbar, Korban Sempat Tulis Puisi tentang Hutan

Regional
Wakil Wali Kota Teguh Prakosa Daftar Jadi Bakal Cawalkot Solo di PDI-P

Wakil Wali Kota Teguh Prakosa Daftar Jadi Bakal Cawalkot Solo di PDI-P

Regional
Dampak Banjir Bandang Mahakam Ulu, Belum Ada Listrik Menyala di Ujoh Bilang

Dampak Banjir Bandang Mahakam Ulu, Belum Ada Listrik Menyala di Ujoh Bilang

Regional
Bawa Hasil Bumi dan Barongsai, Wali Kota Semarang Kembalikan Formulir Pendaftaran Pilkada ke PDI-P

Bawa Hasil Bumi dan Barongsai, Wali Kota Semarang Kembalikan Formulir Pendaftaran Pilkada ke PDI-P

Regional
Kronologi Ayah Banting Bayinya hingga Tewas di Empat Lawang, Ternyata Sering Lakukan KDRT

Kronologi Ayah Banting Bayinya hingga Tewas di Empat Lawang, Ternyata Sering Lakukan KDRT

Regional
Pesan Pj Bupati Flores Timur di Akhir Masa Jabatan, Minta ASN Jaga Loyalitas

Pesan Pj Bupati Flores Timur di Akhir Masa Jabatan, Minta ASN Jaga Loyalitas

Regional
Simpang Joglo Solo Ditutup Total mulai 21 Mei 2024, Catat Pengalihan Arusnya

Simpang Joglo Solo Ditutup Total mulai 21 Mei 2024, Catat Pengalihan Arusnya

Regional
Bukannya Takut, Awak Bus Ini Malah Senang Saat Dirazia

Bukannya Takut, Awak Bus Ini Malah Senang Saat Dirazia

Regional
Di Seminar Womenpreneur, CEO Buttonscarves Blak-blakan Ungkap Latar Belakangnya

Di Seminar Womenpreneur, CEO Buttonscarves Blak-blakan Ungkap Latar Belakangnya

Regional
Preman Pemalak Pedagang Duku di Lampung Ditangkap, Modusnya Adang Mobil Korban dan Minta 'Uang Jalan'

Preman Pemalak Pedagang Duku di Lampung Ditangkap, Modusnya Adang Mobil Korban dan Minta "Uang Jalan"

Regional
Sederet Program Gratis sejak Lahir hingga Meninggal Dunia dari Pemkot Tangerang

Sederet Program Gratis sejak Lahir hingga Meninggal Dunia dari Pemkot Tangerang

Regional
Pemdes Banjarwangunan Temukan 25 Nama yang Sama dengan Buron Pembunuh Vina Eki

Pemdes Banjarwangunan Temukan 25 Nama yang Sama dengan Buron Pembunuh Vina Eki

Regional
Lepas Keberangkatan 354 Calon Jemaah Haji, Walkot Susanti Sampaikan Pesan Ini

Lepas Keberangkatan 354 Calon Jemaah Haji, Walkot Susanti Sampaikan Pesan Ini

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com