JAYAPURA, KOMPAS.com - Polresta Jayapura Kota menetapkan FCM (31), SR (37) dan DCY (30) sebagai tersangka kasus minumaan keras (Miras) oplosan yang menewaskan empat orang warga dan tujuh orang lainnya harus menjalani perawatan.
"Dari perkembangan kasus tersebut kita bisa menetapkan tiga tersangka atas inisial FCM warga Dok IX. Kemudian juga SR dan DCY," ujar Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon, di Jayapura, Kamis (7/9/2023).
Baca juga: Tragedi Miras Oplosan dengan Alkohol 96 Persen Tewaskan 4 Warga Jayapura
Kasus tersebut terjadi setelah 11 orang warga mengadakan pesta Miras sejak Sabtu (2/9/2023) malam hingga Minggu (3/9/2023) pagi.
Victor menjelaskan, dalaam kasus tersebut, FCM berperan sebagai peracik minuman dimana ia membuat Miras dengan menggunakan alkohol 96 persen dicampur dengan air panas.
Racikan tersebut kemudian diserahkan FCM kepada SR dan DCY yang merupakan pasangan suami istri.
Baca juga: 4 Warga Jayapura Tewas dan 7 Dirawat Usai Pesta Miras Oplosan
"Kemudian (FCM) memberikan barang tersebut kepada dua pelaku lainnya yang di mana suami istri untuk memberikan kepada korban-korban yang di mana bisa kita temukan empat orang ada yang meninggal dunia," terang Victor.
Dari 3 pelaku tersebut, untuk FCM ini dikenakan Pasal 136 UU Pangan dan juga Pasal 204 KUHP du mana dengan ancaman seumur hidup atau minimal penjara 25 tahun.
Kemudian untuk dua pelaku lainnya dikenakan Pasal 204 KUHP Jo 55 KUHP dengan hukuman ancaman serupa dengan FCM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.