KOMPAS.com - Selebgram berinisial ARD asal Pangkalpinang, Bangka Belitung, ditangkap polisi, Jumat (1/9/2023).
Ia diringkus karena melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Perempuan tersebut diduga terlibat kasus prostitusi.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung Kombes Jojo Sutarjo mengatakan, ARD bermodus merekrut perempuan. Korban diiming-imingi bayaran dari kegiatan seksual yang dilakukan.
Transaksi dilakukan melalui ponsel ARD. Berdasarkan keterangan yang didapat dari pelaku, ARD mematok tarif Rp 2 juta hingga Rp 3 juta.
Baca juga: Polisi Tangkap Selebgram Terkait Prostitusi Online
Jojo menuturkan, kasus ini terbongkar setelah Tim Satgas TPPO Polda Bangka Belitung mendapat informasi soal adanya dugaan kegiatan TPPO di sebuah hotel di Kabupaten Bangka Tengah.
Tim lantas melakukan penggerebekan pada Jumat malam. Di tempat tersebut, tim menemukan dua perempuan muda yang merupakan korban TPPO.
Salah satu korban menjelaskan, dirinya disuruh ARD untuk melakukan kegiatan prostitusi di hotel itu.
Jojo menungkapkan, salah satu korban berusia 23 tahun mengaku mendapat Rp 2 juta dari kegiatan tersebut. Sedangkan, korban lainnya yang berusia 21 tahun memperoleh Rp 1,5 juta.
Baca juga: Catatan Hitam Selebgram Palembang, APS Kelola Hasil Bisnis Narkotika Sang Suami