Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Praperadilan Eks Direktur RSUD Sumbawa

Kompas.com - 31/08/2023, 08:17 WIB
Susi Gustiana,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SUMBAWA, KOMPAS.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), menolak gugatan praperadilan mantan Direktur RSUD Sumbawa Dede Hasan Basri terkait penetapan tersangka kasus dugaan suap pada pengadaan barang atau jasa tahun 2022.

Berdasarkan keterangan resmi pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sumbawa, hakim tunggal Saba'aro Zendrato menggugurkan gugatan praperadilan Dede Hasan Basri dalam agenda sidang putusan di Pengadilan Negeri Sumbawa pada Rabu (30/8/2023).

Hakim menyatakan, pertimbangan berkas perkara milik mantan Direktur RSUD Sumbawa telah masuk dalam agenda persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kota Mataram.

Baca juga: Pekerja Migran Asal Sumbawa Barat Meninggal di Arab Saudi Setelah 10 Tahun Tak Pulang

Pertimbangan tersebut merujuk pada Pasal 82 ayat (1) huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebutkan bahwa dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.

Dari SIPP Pengadilan Tipikor Mataram tercatat berkas perkara milik Dede Hasan Basri telah terdaftar dengan nomor: 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr, tanggal 28 Agustus 2023.

Baca juga: Kejari Sumbawa Limpahkan Perkara Suap Eks Direktur RSUD Sumbawa ke Pengadilan Tipikor

Pengadilan Negeri Mataram dalam informasi resminya turut merilis jadwal sidang perdana Dede Hasan Basri dengan agenda pembacaan dakwaan pada Selasa (5/9/2023) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram.

Menanggapi putusan itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumbawa Zanuar Ikhram memberikan apresiasi kepada hakim tunggal PN Sumbawa. Dengan adanya putusan tersebut, pihaknya kini sedang menyiapkan kebutuhan pemindahan penitipan penahanan tersangka dari Lapas Sumbawa ke Lapas Lombok Barat.

"Untuk memudahkan proses persidangan yang nanti akan digelar di Mataram, sekarang kami sedang siapkan surat untuk pemindahan penahanan," kata Zanuar.

Sebelumnya, penyidik kejaksaan menetapkan Dede Hasan Basri sebagai tersangka sebagaimana dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kisah Ibu di Tana Toraja Melahirkan di Jalan Rusak Beralaskan Sarung, Sang Bayi Meninggal

Kisah Ibu di Tana Toraja Melahirkan di Jalan Rusak Beralaskan Sarung, Sang Bayi Meninggal

Regional
Pemerintah Siapkan 10 Strategi Pengembangan Desa di Sekitar IKN, Apa Saja?

Pemerintah Siapkan 10 Strategi Pengembangan Desa di Sekitar IKN, Apa Saja?

Regional
Mantan Birokrat Turut Ramaikan Pilkada Banyumas

Mantan Birokrat Turut Ramaikan Pilkada Banyumas

Regional
Nelayan Demak Menghilang Tiga Hari, Perahu Ditemukan di Perairan Kendal Tanpa Awak

Nelayan Demak Menghilang Tiga Hari, Perahu Ditemukan di Perairan Kendal Tanpa Awak

Regional
Diduga Akan Tawuran, 36 Remaja Digelandang ke Polresta Magelang

Diduga Akan Tawuran, 36 Remaja Digelandang ke Polresta Magelang

Regional
Wakil Bupati Kendal Daftar Bacabup lewat PKB, Ini Harapannya...

Wakil Bupati Kendal Daftar Bacabup lewat PKB, Ini Harapannya...

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Berawan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Nasib 21 Kru Kapal MT Arman 114 Tak Jelas, Kuasa Hukum Pertanyakan Penahanan Paspor

Nasib 21 Kru Kapal MT Arman 114 Tak Jelas, Kuasa Hukum Pertanyakan Penahanan Paspor

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Palsukan Merek Celana Jeans, Warga Pekalongan Terancam 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Palsukan Merek Celana Jeans, Warga Pekalongan Terancam 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Regional
Duduk Perkara Pria di Jambi Jadi Tersangka Usai Bunuh Begal, Bela Sang Adik yang Dipukuli, Kini Dibebaskan

Duduk Perkara Pria di Jambi Jadi Tersangka Usai Bunuh Begal, Bela Sang Adik yang Dipukuli, Kini Dibebaskan

Regional
758 Atlet Jateng dari 60 Cabor Bertanding di PON Aceh-Sumut, Targetkan Peringkat Tiga Besar

758 Atlet Jateng dari 60 Cabor Bertanding di PON Aceh-Sumut, Targetkan Peringkat Tiga Besar

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Regional
TNI AL dan Militer Singapura Gelar Latihan Sapu Ranjau Laut di Perairan Kepri

TNI AL dan Militer Singapura Gelar Latihan Sapu Ranjau Laut di Perairan Kepri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com