SUMBAWA, KOMPAS.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), menolak gugatan praperadilan mantan Direktur RSUD Sumbawa Dede Hasan Basri terkait penetapan tersangka kasus dugaan suap pada pengadaan barang atau jasa tahun 2022.
Berdasarkan keterangan resmi pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sumbawa, hakim tunggal Saba'aro Zendrato menggugurkan gugatan praperadilan Dede Hasan Basri dalam agenda sidang putusan di Pengadilan Negeri Sumbawa pada Rabu (30/8/2023).
Hakim menyatakan, pertimbangan berkas perkara milik mantan Direktur RSUD Sumbawa telah masuk dalam agenda persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kota Mataram.
Baca juga: Pekerja Migran Asal Sumbawa Barat Meninggal di Arab Saudi Setelah 10 Tahun Tak Pulang
Pertimbangan tersebut merujuk pada Pasal 82 ayat (1) huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebutkan bahwa dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.
Dari SIPP Pengadilan Tipikor Mataram tercatat berkas perkara milik Dede Hasan Basri telah terdaftar dengan nomor: 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr, tanggal 28 Agustus 2023.
Baca juga: Kejari Sumbawa Limpahkan Perkara Suap Eks Direktur RSUD Sumbawa ke Pengadilan Tipikor
Pengadilan Negeri Mataram dalam informasi resminya turut merilis jadwal sidang perdana Dede Hasan Basri dengan agenda pembacaan dakwaan pada Selasa (5/9/2023) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram.
Menanggapi putusan itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumbawa Zanuar Ikhram memberikan apresiasi kepada hakim tunggal PN Sumbawa. Dengan adanya putusan tersebut, pihaknya kini sedang menyiapkan kebutuhan pemindahan penitipan penahanan tersangka dari Lapas Sumbawa ke Lapas Lombok Barat.
"Untuk memudahkan proses persidangan yang nanti akan digelar di Mataram, sekarang kami sedang siapkan surat untuk pemindahan penahanan," kata Zanuar.
Sebelumnya, penyidik kejaksaan menetapkan Dede Hasan Basri sebagai tersangka sebagaimana dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.