Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pejabat Papua Barat Dituntut 7 dan 8 Tahun Penjara dalam Korupsi Tiang Pancang

Kompas.com - 29/08/2023, 11:40 WIB
Mohamad Adlu Raharusun,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MANOKWARI, KOMPAS.com -Mantan Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat Agustinus Kodakola dituntut tujuh tahun enam bulan penjara, subsider Rp 400 juta oleh Jaksa Penutut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Manokwari, yang digelar Senin (28/8/2023) malam.

Tuntutan ini lebih ringan dari koleganya, Usman Basri, pejabat PPK sekaligus mantan Kepala Bidang Pelayaran di Dishub Papua Barat yang dituntut delapan tahun enam bulan penjara dalam kasus korupsi proyek tiang pancang Pelabuhan Yarmatum.

Selain Agustinus dan Basri, pemilik perusahan CV Kasih Paulus, Anderson Wariori, juga dituntut tujuh  tahun penjara dan denda Rp 400 Juta.

Baca juga: Polda Papua Barat Klaim Selamatkan Rp 20,5 Miliar Uang Negara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah KONI

Sidang dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum ini dipimpin Hakim Ketua Belinda Ursula Mayor dengan dua hakim anggota serta tiga orang JPU Bima Arya, Edhy Subhan dan Purnama, serta tim kuasa hukum para terdakwa.

"Perbuatan terdakwa Agustinus Kodakola tidak mencerminkan program pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,8 miliar, sehingga kami meminta majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menghukum terdakwa dengan hukuman penjara tujuh tahun enam  bulan, dan membayar denda Rp 400 juta," kata Purnama, salah satu JPU dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Selain itu, JPU Edhy Subhan dalam tuntutannya terhadap terdakwa Basri Usman selaku PPK dan eks kepala bidang pelayaran di Dinas Perhubungan meminta agar majelis hakim memutuskan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman penjara delapan tahun enam bulan terhadap terdakwa Basri Usman karena bersama-sama telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara," kata Edhy.

Dalam Dakwaan primer, terdakwa Basri Usman bersama eks Kepala Dinas Perhubungan dan direktur CV Kasih menandatangani dokumen yang menerangkan tiang pancang pada Pekerjaan Jasa Konstruksi Pembangunan Pelabuhan Yarmatum Kampung Yarmatum Distrik Sough Jaya Kabupaten Teluk Wondama pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021 benar ada dan sudah dicatat menjadi inventaris barang milik daerah.

Sementara mereka juga mengetahui bahwa proyek itu tidak dikerjakan 100 persen oleh CV Kasih, dan sebagian digarap tersangka Rendi Firmansyah yang kini dinyatakan buron (DPO).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Meminta agar majelis hakim menyatakan terdakwa Paul Anderson Wariori terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menghukum terdakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara serta membayar denda 400 juta rupiah atau dihukum empat tahun," kata JPU dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Bima Arya, di hadapan Majelis Hakim.

Baca juga: Polda Papua Barat Periksa 80 Saksi Pembunuhan Kepala Distrik di Fakfak

Terdakwa Paul merupakan pemilik CV Kasih yang dipinjamkan kepada Rendi Firmansyah Rahakbauw yang saat ini diklaim kejaksaan tinggi Papua Barat sebagai buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

Sidang dilanjutkan Rabu (30/8/2023) dengan agenda mendengar pembelaan dari kuasa hukum tiga terdakwa korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com