Salin Artikel

2 Pejabat Papua Barat Dituntut 7 dan 8 Tahun Penjara dalam Korupsi Tiang Pancang

MANOKWARI, KOMPAS.com -Mantan Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat Agustinus Kodakola dituntut tujuh tahun enam bulan penjara, subsider Rp 400 juta oleh Jaksa Penutut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Manokwari, yang digelar Senin (28/8/2023) malam.

Tuntutan ini lebih ringan dari koleganya, Usman Basri, pejabat PPK sekaligus mantan Kepala Bidang Pelayaran di Dishub Papua Barat yang dituntut delapan tahun enam bulan penjara dalam kasus korupsi proyek tiang pancang Pelabuhan Yarmatum.

Selain Agustinus dan Basri, pemilik perusahan CV Kasih Paulus, Anderson Wariori, juga dituntut tujuh  tahun penjara dan denda Rp 400 Juta.

Sidang dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum ini dipimpin Hakim Ketua Belinda Ursula Mayor dengan dua hakim anggota serta tiga orang JPU Bima Arya, Edhy Subhan dan Purnama, serta tim kuasa hukum para terdakwa.

"Perbuatan terdakwa Agustinus Kodakola tidak mencerminkan program pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,8 miliar, sehingga kami meminta majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menghukum terdakwa dengan hukuman penjara tujuh tahun enam  bulan, dan membayar denda Rp 400 juta," kata Purnama, salah satu JPU dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Selain itu, JPU Edhy Subhan dalam tuntutannya terhadap terdakwa Basri Usman selaku PPK dan eks kepala bidang pelayaran di Dinas Perhubungan meminta agar majelis hakim memutuskan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman penjara delapan tahun enam bulan terhadap terdakwa Basri Usman karena bersama-sama telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara," kata Edhy.

Dalam Dakwaan primer, terdakwa Basri Usman bersama eks Kepala Dinas Perhubungan dan direktur CV Kasih menandatangani dokumen yang menerangkan tiang pancang pada Pekerjaan Jasa Konstruksi Pembangunan Pelabuhan Yarmatum Kampung Yarmatum Distrik Sough Jaya Kabupaten Teluk Wondama pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021 benar ada dan sudah dicatat menjadi inventaris barang milik daerah.

Sementara mereka juga mengetahui bahwa proyek itu tidak dikerjakan 100 persen oleh CV Kasih, dan sebagian digarap tersangka Rendi Firmansyah yang kini dinyatakan buron (DPO).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Meminta agar majelis hakim menyatakan terdakwa Paul Anderson Wariori terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menghukum terdakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara serta membayar denda 400 juta rupiah atau dihukum empat tahun," kata JPU dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Bima Arya, di hadapan Majelis Hakim.

Terdakwa Paul merupakan pemilik CV Kasih yang dipinjamkan kepada Rendi Firmansyah Rahakbauw yang saat ini diklaim kejaksaan tinggi Papua Barat sebagai buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

Sidang dilanjutkan Rabu (30/8/2023) dengan agenda mendengar pembelaan dari kuasa hukum tiga terdakwa korupsi.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/29/114006078/2-pejabat-papua-barat-dituntut-7-dan-8-tahun-penjara-dalam-korupsi-tiang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke