Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Enam Rumah di Kalasan Sleman Pakai Tanah Sultan Ground, Satpol PP DIY Segera Panggil Pemilik Rumah

Kompas.com - 27/08/2023, 15:51 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) minggu ini bakal melakukan penertiban kepada masyarakat yang tidak mengantongi surat kekancingan dari Keraton Yogyakarta untuk menggunakan tanah Sultan Ground (SG).

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad menjelaskan, pada minggu lalu pihaknya telah melakukan rapat dengan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dengan penertiban SG.

Karena, dalam aturan Pergub Nomor 33 Tahun 2017 tentang pemanfaatan tanah SG yang bertugas melakukan pengawasan adalah dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY.

Baca juga: Setelah TKD, Pol PP DIY Diminta Kraton Bantu Tertibkan Sultan Ground

“Cuma ada surat resmi dari Keraton Yogyakarta ke Satpol PP, maka Satpol PP bisa melakukan penertiban,” ujar Noviar, Minggu (27/8/2023).

Dengan adanya surat dari Keraton Yogyakarta, mulai minggu ini Satpol PP DIY akan melakukan penertiban. Terlebih Satpol PP DIY telah mendapatkan laporan dari Keraton Yogyakarta adanya masyarakat yang belum mengurus surat kekancingan dari Keraton Yogyakarta.

“Jadi minggu depan yang sudah kami deteksi dan yang sudah dilaporkan dari Keraton akan kami lakukan pemanggilan. intinya dari pemanggilan itu adalah agar mereka mengurus surat kekancingan,” jelas Noviar.

Lanjut Noviar, Satpol PP DIY mendapatkan laporan dari Keraton Yogyakarta bahwa ada 6 bidang tanah dengan status SG digunakan untuk membangun rumah tanpa mendapatkan surat kekancingan.

Keenam tanah SG yang digunakan untuk rumah ini berada di Kalasan, Sleman, DIY.

“Berdasarkan surat itu kami akan melakukan pemanggilan dulu prosesnya. lokasinya di Kalasan seluruhnya,” kata dia.

Untuk luasan menurut dia bervariasi dan relatif kecil seperti 500 meter persegi dan ada juga yang memiliki luasan 150 meter persegi.

“Yang dilaporkan Keraton itu 500 meter ada juga 150 meter persegi. Itu rumah semua,” kata dia.

Di luar laporan dari Keraton Yogyakarta menurut Noviar masih banyak SG yang digunakan tanpa ada izin dari Keraton Yogyakarta. Dia mencontohkan seperti di garis pantai DIY yang kebanyakan digunakan oleh warga tanpa ada surat kekancingan dari Keraton Yogyakarta.

“Temuannya banyak sekali sepanjang pantai itu kan SG tanpa izin juga tanpa kekancingan. kalau jumlah saya enggak bisa (sebut) karena sebagian besar belum punya izin kekancingan,” ujarnya.

Baca juga: Buntut TPA Piyungan Ditutup, Sultan Siapkan Lahan Sultan Ground untuk Buang Sampah Sementara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Nafkahi Anak Setelah Bercerai, Pria di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Tak Nafkahi Anak Setelah Bercerai, Pria di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
UTBK-SNBT Dimulai, 10 Peserta di Lampung Tak Bawa Surat Keterangan Lulus

UTBK-SNBT Dimulai, 10 Peserta di Lampung Tak Bawa Surat Keterangan Lulus

Regional
Bukit Rhema Gereja Ayam Gratiskan Tiket untuk Timnas U-23 Indonesia, Promo Selama Setahun

Bukit Rhema Gereja Ayam Gratiskan Tiket untuk Timnas U-23 Indonesia, Promo Selama Setahun

Regional
PHRI Solo Kecewa Status Internasional Bandara Adi Soemarmo Dicabut

PHRI Solo Kecewa Status Internasional Bandara Adi Soemarmo Dicabut

Regional
Satpam di Agam Ditemukan Tewas, Sejumlah Bagian Tubuh Hilang

Satpam di Agam Ditemukan Tewas, Sejumlah Bagian Tubuh Hilang

Regional
Bayi di Lebak Banten Diserang Monyet Liar, Perut korban Robek karena Gigitan

Bayi di Lebak Banten Diserang Monyet Liar, Perut korban Robek karena Gigitan

Regional
Perahu Terbalik Diterjang Ombak, Seorang Nelayan Hilang di Perairan Nusakambangan

Perahu Terbalik Diterjang Ombak, Seorang Nelayan Hilang di Perairan Nusakambangan

Regional
MenPAN-RB: Presiden Larang Pemda Buat Aplikasi Baru, Persulit Masyarakat

MenPAN-RB: Presiden Larang Pemda Buat Aplikasi Baru, Persulit Masyarakat

Regional
Monyet Liar Serang Bayi di Lebak Banten, Korban Terluka Parah Pada Bagian Perut

Monyet Liar Serang Bayi di Lebak Banten, Korban Terluka Parah Pada Bagian Perut

Regional
Terdampak Abu Vulkanik Gunung Ruang, Bandara Djalaluddin Gorontalo Ditutup Sementara

Terdampak Abu Vulkanik Gunung Ruang, Bandara Djalaluddin Gorontalo Ditutup Sementara

Regional
Kenang Brigadir RAT, Keluarga di Manado Gantung Seragam Polisi Milik Almarhum di Teras Rumah

Kenang Brigadir RAT, Keluarga di Manado Gantung Seragam Polisi Milik Almarhum di Teras Rumah

Regional
Mengenal Ritual Adat Murok Jerami di Bangka Tengah

Mengenal Ritual Adat Murok Jerami di Bangka Tengah

Regional
Tertipu Dukun Pengganda Uang, Petani di OKU Timur Merugi Rp 48 Juta

Tertipu Dukun Pengganda Uang, Petani di OKU Timur Merugi Rp 48 Juta

Regional
Mantan Gubernur, Bupati, dan Mantan Dubes RI untuk Turki Daftar Bacagub NTB ke Kantor PKB

Mantan Gubernur, Bupati, dan Mantan Dubes RI untuk Turki Daftar Bacagub NTB ke Kantor PKB

Regional
Teka-teki Dugaan Bunuh Diri Brigadir RAT

Teka-teki Dugaan Bunuh Diri Brigadir RAT

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com