Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Kaur Ringkus 3 Tersangka Penjualan 9.468 Benur

Kompas.com - 24/08/2023, 15:09 WIB
Firmansyah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 

BENGKULU, KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian Tipidter Polda Bengkulu dan Reskrim Polres Kaur meringkus 3 tersangka penjualan 9.468 benur atau "baby lobster" di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.

Ketiga tersangka tersebut yakni MP (22) dan RA (23). Keduanya warga Lampung yang bertindak sebagai pengantar. Kemudian H (42) warga Kabupaten Kaur sebagai pengepul benur.

Kapolres Kaur, AKBP Eko Budiman didampingi Kasat Reskrim AKP J Manurung dalam konferensi persnya di Mapolres Kaur, Kamis (24/8/2023) mengungkap kronologis penangkapan.

Baca juga: Camat di Bengkulu Dinonaktifkan karena Lalai Tak Pasang Bendera Merah Putih di Kantor Kecamatan

Pada Senin (14/8/2023), polisi menangkap MP dan RA yang membawa ribuan benur di Desa Air Dingin, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur. Keduanya mengendarai mobil Toyota Avanza.

"Keduanya diinterogasi petugas, dari keduanya diakui bahwa mereka hendak mengambil lagi ribuan benur lainnya di Kecamatan Tetap, Kabupaten Kaur, di rumah tersangka H," kata Kapolres Kaur.

Baca juga: Camat di Bengkulu Dinonaktifkan karena Lalai Tak Pasang Bendera Merah Putih di Kantor Kecamatan

Kapolres menegaskan, dari tangan MP dan RA polisi mengamankan 7.000 sedangkan dari H diamankan 2.468 benur.

Selanjutnya sebagian besar benur dilepasliarkan bekerjasama dengan Dinas Perikanan Kabupaten Kaur serta dijadikan barang bukti untuk pengadilan.

Ketiga tersangka mengaku baru kali ini menjalankan praktik illegal jual beli benur. Para tersangka membeli benur dari masyarakat seharga Rp 4.000 per ekor benur. Selanjutnya benur tersebut dijual ke Provinsi Lampung seharga Rp 7.000.

"Saya baru satu kali ini menjual benur," kata H.

Sementara itu, MP dan RA, mengaku dirinya bertugas mengantarkan benur dari Kabupaten Kaur ke Lampung untuk diserahkan pada orang lain.

"Saya hanya mengantarkan benur upah saya sekali mengantar ke Lampung Rp 200 ribu. Ini saya antar pada seseorang di Lampung," demikian MP.

Para tersangka dijerat pasal  3 J Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tantang Perikanan diubah dengan UU 43 Tahun 2000 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan/atau Pasal 92 Jo Pasal 20 ayat (1) UU 21 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman penjara maksimal 8 tahun denda Rp 1,5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir Lahar di Sumbar, Basarnas: Korban Tewas 43 Orang

Banjir Lahar di Sumbar, Basarnas: Korban Tewas 43 Orang

Regional
Mengantuk, Pelajar Bonceng Tiga di Magelang Nyungsep di Sungai Pabelan, Dirawat di RSUD Muntilan

Mengantuk, Pelajar Bonceng Tiga di Magelang Nyungsep di Sungai Pabelan, Dirawat di RSUD Muntilan

Regional
Kisah Liza Mencari 5 Anggota Keluarganya yang Hilang Usai 'Galodo' Sumbar Menerjang

Kisah Liza Mencari 5 Anggota Keluarganya yang Hilang Usai "Galodo" Sumbar Menerjang

Regional
Pilkada Banten 2024 Dipastikan Tak Ada Pasangan Calon Independen

Pilkada Banten 2024 Dipastikan Tak Ada Pasangan Calon Independen

Regional
Jadi Tersangka Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Kembali Mangkir dari Panggilan Jaksa

Jadi Tersangka Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Kembali Mangkir dari Panggilan Jaksa

Regional
Berulang Kali Curi Emas Majikan, ART di Salatiga Ditangkap Polisi

Berulang Kali Curi Emas Majikan, ART di Salatiga Ditangkap Polisi

Regional
KPU Pastikan Tidak Ada Calon Jalur Perseorangan pada Pilkada Sumbawa

KPU Pastikan Tidak Ada Calon Jalur Perseorangan pada Pilkada Sumbawa

Regional
Soal Isu Maju Pilkada Berpasangan dengan Raffi Ahmad, Dico: Doakan Saja

Soal Isu Maju Pilkada Berpasangan dengan Raffi Ahmad, Dico: Doakan Saja

Regional
Anak Aria Bima Daftar Bakal Calon Wakil Wali Kota Solo Lewat PDI-P

Anak Aria Bima Daftar Bakal Calon Wakil Wali Kota Solo Lewat PDI-P

Regional
'Galodo' Sumbar Tewaskan 41 Orang, Unand Izinkan Kuliah 'Daring'

"Galodo" Sumbar Tewaskan 41 Orang, Unand Izinkan Kuliah "Daring"

Regional
Viral, Video Sekelompok Bocah Bobol Minimarket Mijen Semarang, Curi Rokok dan Uang Tunai

Viral, Video Sekelompok Bocah Bobol Minimarket Mijen Semarang, Curi Rokok dan Uang Tunai

Regional
Pemkot Magelang Gelar Job Fair 2024, Disediakan 4.000 Lowongan Kerja, Digelar 2 Hari

Pemkot Magelang Gelar Job Fair 2024, Disediakan 4.000 Lowongan Kerja, Digelar 2 Hari

Regional
Mantan Sekda Kota Magelang Ambil Formulir Pilkada 2024 di PDI-P

Mantan Sekda Kota Magelang Ambil Formulir Pilkada 2024 di PDI-P

Regional
Tinjau Pasar Mambo Tangerang, Pj Walkot Ajak Pedagang Jaga Kebersihan dan Gunakan Fasilitas Sesuai Fungsinya

Tinjau Pasar Mambo Tangerang, Pj Walkot Ajak Pedagang Jaga Kebersihan dan Gunakan Fasilitas Sesuai Fungsinya

Regional
Petugas Damkar di Tegal Terlindas Mobil Pemadam, Dilarikan ke RS

Petugas Damkar di Tegal Terlindas Mobil Pemadam, Dilarikan ke RS

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com