MATARAM, KOMPAS.com - Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda NTB menetapkan dua tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi di Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan (Poltekkes Kemenkes) Mataram.
Keduanya merupakan aparatur sipil negara (ASN). Mereka adalah mantan Direktur Politeknik Kesehatan Kota Mataram AD dan mantan Kepala Jurusan (Kajur) Keperawatan di Poltekkes Kemenkes Mataram ZF.
Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto mengungkapkan, kedua tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dan jabatan dalam pengadaan Alat Laboratorium Penunjang Belajar Mengajar (APBM) Pendidikan Poltekkes Mataram.
Awan dan Zainal kini mendekam di ruang tahanan Polda NTB.
"Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan APBM yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (Dipa) APBN Poltekkes Kemenkes Mataram tahun anggaran 2016 lalu senilai Rp 22,2 miliar," kata Djoko dalam jumpa pers, Selasa (22/8/2023).
Baca juga: Mantan Kadis PU Seram Bagian Barat Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan
Disampaikan Djoko, dalam proyek pengadaan APBM ini, Awan Dramawan merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA), sementara Zainal Fikri adalah pejabat pembuat komitmen (PPK). Perbuatan keduanya diduga merugikan negara 3,3 miliar.
Kasus ini pertama kali terungkap sejak dilaporkan pada 13 Agustus 2018 lalu.
Berdasarkan serangkaian penyelidikan, kemudian ditingkatkan pada proses penyelidikan pada tanggal 8 Januari 2019 sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/15/I/2019/Ditreskrimsus sampai dengan tanggal 15 Agustus 2021.
Dalam prosesnya, penyelidikan sempat terkendala.
"Kendalanya itu koordinasi permohonan audit perhitungan kerugian keuangan negaranke Itjen Kemenkes RI membutuhkan waktu kurang lebih 1 tahun," kata Djoko.
Kemudian, kasus tersebut naik ke tingkat penyidikan tanggal 16 Agustus 2021 berdasarkan surat perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/131/VIII/2021/Ditreskrimsus tanggal 8 Agustus 2021.
Djoko mengatakan, setelah melewati proses gelar perkara, penyidik akhirnya menetapkan AD dan ZF sebagai tersangka pada 24 Januari 2023.
Dalam kasus ini, AD selaku KPA menetapkan dan menentukan rencana anggaran biaya (RAB) dan spesifikasi barang APBM sesuai dengan kerangka acuan kerja (KAK).
Namun, kata Djoko, AD sengaja tidak melakukan proses verifikasi, telaahan, evaluasi, kajian dan penyusunan perencanaan anggaran oleh tim perencanaan program.
"Jadi pada proses perencanaan anggaran tanpa melalui proses perencanaan anggaran yang tepat dan tanpa melalui proses usulan kebutuhan barang APBM sesuai dengan kurikulum program Studi Poltekkes Kemenkes," kata Djoko.