Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Korupsi Alat Laboratorium, Eks Dirut dan Kajur Poltekkes Mataram Ditahan

Kompas.com - 22/08/2023, 18:51 WIB
Idham Khalid,
Krisiandi

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda NTB menetapkan dua tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi di Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan (Poltekkes Kemenkes) Mataram.

Keduanya merupakan aparatur sipil negara (ASN). Mereka adalah mantan Direktur Politeknik Kesehatan Kota Mataram AD dan mantan Kepala Jurusan (Kajur) Keperawatan di Poltekkes Kemenkes Mataram ZF.

Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto mengungkapkan, kedua tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dan jabatan dalam pengadaan Alat Laboratorium Penunjang Belajar Mengajar (APBM) Pendidikan Poltekkes Mataram.

Awan dan Zainal kini mendekam di ruang tahanan Polda NTB. 

"Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan APBM yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (Dipa) APBN Poltekkes Kemenkes Mataram tahun anggaran 2016 lalu senilai Rp 22,2 miliar," kata Djoko dalam jumpa pers, Selasa (22/8/2023).

Baca juga: Mantan Kadis PU Seram Bagian Barat Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan

Disampaikan Djoko, dalam proyek pengadaan APBM ini, Awan Dramawan merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA), sementara Zainal Fikri adalah pejabat pembuat komitmen (PPK). Perbuatan keduanya diduga merugikan negara 3,3 miliar. 

Kasus ini pertama kali terungkap sejak dilaporkan pada 13 Agustus 2018 lalu.

Berdasarkan serangkaian penyelidikan, kemudian ditingkatkan pada proses penyelidikan pada tanggal 8 Januari 2019 sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/15/I/2019/Ditreskrimsus sampai dengan tanggal 15 Agustus 2021.

Dalam prosesnya, penyelidikan sempat terkendala. 

"Kendalanya itu koordinasi permohonan audit perhitungan kerugian keuangan negaranke Itjen Kemenkes RI membutuhkan waktu kurang lebih 1 tahun," kata Djoko.

Kemudian, kasus tersebut naik ke tingkat penyidikan tanggal 16 Agustus 2021 berdasarkan surat perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/131/VIII/2021/Ditreskrimsus tanggal 8 Agustus 2021.


Djoko mengatakan, setelah melewati proses gelar perkara, penyidik akhirnya menetapkan AD dan ZF sebagai tersangka pada 24 Januari 2023.

Dalam kasus ini, AD selaku KPA menetapkan dan menentukan rencana anggaran biaya (RAB) dan spesifikasi barang APBM sesuai dengan kerangka acuan kerja (KAK).

Namun, kata Djoko, AD sengaja tidak melakukan proses verifikasi, telaahan, evaluasi, kajian dan penyusunan perencanaan anggaran oleh tim perencanaan program.

"Jadi pada proses perencanaan anggaran tanpa melalui proses perencanaan anggaran yang tepat dan tanpa melalui proses usulan kebutuhan barang APBM sesuai dengan kurikulum program Studi Poltekkes Kemenkes," kata Djoko.

Halaman:


Terkini Lainnya

Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Regional
Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Regional
Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Regional
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Regional
Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Regional
Dinyatakan Bersalah Jadi Sebab Banjir di Kota Serang, BBWSC3 Banding

Dinyatakan Bersalah Jadi Sebab Banjir di Kota Serang, BBWSC3 Banding

Regional
Hari Pertama PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang, Belum Ada yang Daftar

Hari Pertama PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang, Belum Ada yang Daftar

Regional
Pemprov Sumbar Siapkan 6 Titik Nobar Timnas lewat Videotron

Pemprov Sumbar Siapkan 6 Titik Nobar Timnas lewat Videotron

Regional
PSI dan PBB Beri Sinyal Kuat Dukung Andra Soni di Pilkada Banten 2024

PSI dan PBB Beri Sinyal Kuat Dukung Andra Soni di Pilkada Banten 2024

Regional
Vonny Francis, Perempuan Pertama yang Menyatakan Diri Maju Pilkada Sikka

Vonny Francis, Perempuan Pertama yang Menyatakan Diri Maju Pilkada Sikka

Regional
Di Sumbawa, Jokowi Ungkap Penyebab Turunnya Harga Jagung

Di Sumbawa, Jokowi Ungkap Penyebab Turunnya Harga Jagung

Regional
Pembangunan 'Sheet Pile' di Kawasan Rawan Rob Semarang Capai 70 Persen

Pembangunan "Sheet Pile" di Kawasan Rawan Rob Semarang Capai 70 Persen

Regional
Mengaku Cari Kalung Buat Seserahan, 2 Ibu Rumah Tangga Bobol Toko Emas

Mengaku Cari Kalung Buat Seserahan, 2 Ibu Rumah Tangga Bobol Toko Emas

Regional
Rem Blong, Truk Bermuatan 6 Ton Semangka Terguling di Wonosobo

Rem Blong, Truk Bermuatan 6 Ton Semangka Terguling di Wonosobo

Regional
'Niscala' Jadi Tema HUT Ke-477 Kota Semarang, Ini Artinya

"Niscala" Jadi Tema HUT Ke-477 Kota Semarang, Ini Artinya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com