BERAU, KOMPAS.com – Jajaran Reskrim Polsek Gunung Tabur mengamankan seorang pria berinisial AD (22) pada Sabtu (19/8/2023). Pasalnya AD kedapatan menggauli seorang perempuan berusia 17 tahun berkali-kali.
Diketahui korban sebut saja Santi (bukan nama sebenarnya) memiliki hubungan dengan pelaku alias berpacaran sejak duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Namun hubungan keduanya kerap putus nyambung meskipun masih berlanjut dalam komunikasi.
Korban yang merupakan seorang pelajar ini pun terus dibujuk rayu oleh pelaku untuk berbuat intim.
Baca juga: Modus Bermain Kucing dan Ikan, Buruh 52 Tahun Cabuli 3 Anak, Korban Trauma
Hingga akhirnya pelaku mulai menggauli korban di rumah nenek pelaku pada bulan Maret 2022 lalu.
Saat itu pelaku membawa korban ke kamar dan kemudian membujuknya untuk melakukan hubungan suami istri. Termakan rayuan, korban pun menuruti kemauan kekasihnya itu.
“Tidak ada unsur ancaman, korban termakan rayuan gombal,” kata Kapolsek Gunung Tabur, AKP Amin Maulani melalui Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi pada Senin (21/8/2023).
Baca juga: Cabuli Anak 13 Tahun Berulang Kali, Pria di Toraja Utara Mengaku Mengancam Korban
Tak berhenti sampai di situ, pelaku pun kembali melakukan tindakan serupa pada Juli 2023 lalu.
Setelah itu peristiwa yang sama dilakukan lagi oleh pelaku pada tanggal 17 Agustus 2023 di sebuah tempat di kawasan Kecamatan Gunung Tabur.
“Diajak jalan-jalan, dan korban dibujuk kembali melakukan tindakan asusila di atas motor. Keterangan korban dan pelaku sih seperti itu,” tuturnya.
Dua hari berselang alias pada tanggal 19 Agustus 2023, pelaku kembali melakukan tindakan yang sama di salah satu kawasan di Kecamatan Gunung Tabur. Namun saat itu tindakan keduanya dipergoki oleh paman korban.
Atas kejadian tersebut keluarga korban yang tidak terima pun langsung melaporkan pelaku ke Polsek Gunung Tabur.
“Peristiwa tersebut dilaporkan oleh paman korban dan kami langsung menangkap tersangka,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.