SIKKA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Sikka Nusa Tenggara Timur meminta hewan penular rabies (HPR) khususnya anjing yang berkeliaran segera dieliminasi.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sikka Yohanes Emil Satriawan mengatakan, langkah ini untuk mencegah bertambahnya kasus rabies.
"Pak Bupati sudah keluarkan surat edaran kepada semua camat, lurah, dan kepala desa. Kalau masih ditemukan anjing yang berkeliaran dan belum divaksinasi segera dieliminasi," ujar Satriawan saat dihubungi, Senin (21/8/2023).
Baca juga: Anggota Polisi dan 2 Bocah di Dompu Terluka Usai Digigit Anjing Diduga Terpapar Rabies
Satriawan menjelaskan eliminasi merupakan langkah terakhir, mengingat kasus gigitan anjing terus meningkat selama 2023.
Ia menyebutkan hingga pertengahan Agustus 2023, ada 68 kasus gigitan anjing, 46 kasus dinyatakan positif rabies pada manusia. Dari jumlah itu, tiga korban meninggal dunia.
"Berkaca dari banyak kasus ini makanya salah satu cara untuk mencegah adalah eliminasi," katanya.
Satriawan berujar petugas kesehatan hewan terus mengimbau agar warga yang memiliki hewan penular rabies segera diikat atau dikandangkan.
Selain itu juga vaksinasi terus dilaksanakan di sejumlah wilayah. Dengan begitu kasus gigitan anjing bisa diatasi.
"Kita berharap kasus ini tidak lagi bertambah, kami juga lagi menunggu 11.500 dosis vaksin hewan penular rabies (HPR) dari pihak penyedia," tuturnya.
Adapun jumlah HPR di Kabupaten Sikka mencapai 55.000 ekor.
Sekretaris Komite Rabies Flores dan Lembata Asep Purnama meminta, agar pemerintah mempercepat pelaksanaan vaksinasi minimal 70 persen dari populasi.
Baca juga: Anjing yang Gigit Polisi dan 2 Bocah di Dompu Positif Rabies
Apalagi selama beberapa bulan terakhir jumlah kasus gigitan anjing menunjukkan tren yang meningkat hingga mengakibatkan korban jiwa.
Asep juga meminta warga yang memiliki hewan penular rabies menjadi pemilik yang bertanggung jawab. Pastikan vaksinasi rabies rutin setiap tahun.
"Jangan biarkan anjing berkeliaran, ikat atau kandangkan. Anjing sehat, keluarga selamat," ujar Asep.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.