Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Anak 13 Tahun Berulang Kali, Pria di Toraja Utara Mengaku Mengancam Korban

Kompas.com - 16/08/2023, 22:48 WIB
Amran Amir,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

TORAJA UTARA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Toraja Utara, Sulawesi Selatan, menangkap pelaku percabulan anak di bawah umur yang terjadi di Mentirotiku, Rantepao.

Pelaku diketahui berinisial LNS (53). Sementara korban berinisial DAM (13).

Pelaku LNS ditangkap pada Selasa (16/08/2023) sekitar pukul 21.30 Wita di Balele, Mentirotiku, Rantepao, Toraja Utara. 

Baca juga: Pimpinan Lembaga Pendidikan Agama di Cianjur Cabuli Santriawati

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Aris Saidy mengatakan percabulan itu terjadi pada Rabu (15/03/2023) lalu.

“Pelaku LNS dengan tega melakukan perbuatan bejatnya pada seorang anak di bawah umur secara berulang kali,” kata Aris Saidy, saat dikonfirmasi, Rabu (16/8/2023).

Lanjut Aris Saidy, pihak keluarga korban lapor ke polisi setelah DAM menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarganya.

“Setelah diselidiki dan memastikan keberadaan pelaku, polisi berhasil menangkap LNS saat sedang menikmati minuman keras jenis Ballo di sebuah pondok dekat dari kediamannya tanpa perlawanan,” ucap Aris Saidy.

Menurut Aris Saidy, saat dimintai keterangan, LNS mengakui telah melakukan berbuat cabul terhadap DAM secara berulang-ulang.

“LNS mengaku telah mencabuli korban sebanyak 6 kali dengan waktu dan tempat yang berbeda,” ujar Aris Dsaidy.

“LNS juga mengaku bahwa dia sering memberikan uang kepada DAM, dengan tujuan agar DAM tidak menceritakan kejadian yang dialaminya. Bahkan ia juga mengancam apabila menceritakan hal tersebut kepada siapa pun maka mereka berdua akan masuk penjara,” tambah Aris Saidy.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, LNS kini diamankan di mako Polres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut.

“LNS tersangka dengan pasal 82 ayat (1) undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 15 tahun,” jelas Aris Saidy.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bawa Bendara RMS Saat Nobar Timnas di Ambon, Anak di Bawah Umur Diamankan

Bawa Bendara RMS Saat Nobar Timnas di Ambon, Anak di Bawah Umur Diamankan

Regional
Cerita Bripka Leonardo, Polisi yang Ubah Mobil Pribadi Jadi Ambulans Gratis

Cerita Bripka Leonardo, Polisi yang Ubah Mobil Pribadi Jadi Ambulans Gratis

Regional
Kisah Relawan Tagana di Banten, Minim Fasilitas, Sering Pakai Uang Pribadi untuk Tugas

Kisah Relawan Tagana di Banten, Minim Fasilitas, Sering Pakai Uang Pribadi untuk Tugas

Regional
Soal Mutilasi di Ciamis, Apakah Orang dengan Gangguan Jiwa Berpotensi Melakukan Tindak Kejahatan?

Soal Mutilasi di Ciamis, Apakah Orang dengan Gangguan Jiwa Berpotensi Melakukan Tindak Kejahatan?

Regional
Sempat Laporkan Mahasiswanya ke Polisi, Rektor Unri: Tak Ada Maksud Mengkriminalisasi

Sempat Laporkan Mahasiswanya ke Polisi, Rektor Unri: Tak Ada Maksud Mengkriminalisasi

Regional
Punya 2 Profesi, Lurah di Prabumulih Jadi Bidan Diduga Malapraktik hingga Pasien Meninggal

Punya 2 Profesi, Lurah di Prabumulih Jadi Bidan Diduga Malapraktik hingga Pasien Meninggal

Regional
Tak Punya Bandara Internasional, Iklim Investasi di Jawa Tengah Dikhawatirkan Terganggu

Tak Punya Bandara Internasional, Iklim Investasi di Jawa Tengah Dikhawatirkan Terganggu

Regional
Bandara Lombok Siap Layani Pemberangkatan 13 Kloter Jemaah Haji 2024

Bandara Lombok Siap Layani Pemberangkatan 13 Kloter Jemaah Haji 2024

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Ibu di Riau Beri Racun Tikus ke Anak Tirinya gara-gara Sakit Hati Pada Ayah Korban

Ibu di Riau Beri Racun Tikus ke Anak Tirinya gara-gara Sakit Hati Pada Ayah Korban

Regional
Rektor Unsa Maju Pilkada 2024 Lewat Partai Gerinda, Sosok Perempuan Pertama

Rektor Unsa Maju Pilkada 2024 Lewat Partai Gerinda, Sosok Perempuan Pertama

Regional
Di Balik Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta, Salah Satunya Kendala Bahan Baku Impor

Di Balik Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta, Salah Satunya Kendala Bahan Baku Impor

Regional
Update Kasus Penemuan Mayat di Indekos Cirebon, Korban Berlumuran Darah dan Sempat Disembunyikan di Dalam Lemari Baju

Update Kasus Penemuan Mayat di Indekos Cirebon, Korban Berlumuran Darah dan Sempat Disembunyikan di Dalam Lemari Baju

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com