Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Joki Cilik Tewas, Pordasi Bima Baru Akan Terbitkan Aturan yang Memuat Sanksi

Kompas.com - 16/08/2023, 15:34 WIB
Junaidin,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BIMA, KOMPAS.com - Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), belum memiliki aturan untuk menindak praktik pelanggaran di arena pacuan kuda.

Seperti memberi sanksi bagi pemilik kuda yang tidak membekali joki cilik dengan alat pelindung diri (APD), atau usia jokinya tidak sepadan dengan kelas kuda yang ditunggangi.

"Sebelumnya kami belum membuatkan itu, terkait sanksi bagi pemilik kuda yang melakukan pelanggaran," kata Ketua Pordasi Kabupaten Bima, Irfan saat dikonfirmasi, Rabu (16/8/2023).

Baca juga: Kematian Joki Cilik di Bima dan Hak Anak yang Diabaikan

Irfan mengungkapkan, dalam aturan yang telah disepakati bersama hanya ditekankan soal kewajiban bagi joki cilik mengenakan APD lengkap ketika berlaga di arena pacuan.

Sementara untuk ancaman sanksi baru sebatas melalui peringatan lisan saat acara pacuan kuda digelar.

Belajar dari sejumlah insiden yang menewaskan joki cilik selama beberapa tahun terakhir, Irfan meyakinkan aturan terkait sanksi tersebut akan segera dibahas.

Baca juga: Ayah Joki Cilik di Bima Ikhlaskan Kematian Anaknya di Arena Pacuan Kuda

"Kami akan memperketat saksi terhadap kuda, bahkan pemilik kuda yang melanggar, itu poin yang kami rasa terpenting," ujar dia.

Menurutnya, peraturan terkait sanksi bagi pelanggar di arena pacuan kuda akan segera dibuat dan ditetapkan.

Harapannya, aturan tersebut bisa langsung diterapkan saat acara pacuan kuda Wali Kota Bima Cup yang rencananya digelar akhir Agustus 2023.

Jika ditemukan pelanggaran, Pordasi tak segan mendiskualifikasi kuda yang berlaga, bahkan mencabut SIM joki cilik.

Baca juga: Pordasi Ungkap Joki Cilik di Bima Kerap Abaikan Penggunaan APD Saat Latihan

"Jokinya nanti kita cabut SIM-nya selama event digelar. Ini akan mulai berlaku untuk event Wali Kota Bima Cup," jelasnya.

Irfan mengatakan, dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bima Nomor 38 Tahun 2022 tentang upaya pemenuhan hak-hak dasar anak, terutama dalam hal pemanfaatan joki cilik hanya ditekankan soal penggunaan APD lengkap serta pemenuhan hak lainnya.

Namun, untuk sanksi bagi pelanggar belum dituangkan dan ditetapkan.

"Makanya melalui momentum ini kita ingin terapkan itu," kata Irfan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pesan Pj Bupati Flores Timur di Akhir Masa Jabatan, Minta ASN Jaga Loyalitas

Pesan Pj Bupati Flores Timur di Akhir Masa Jabatan, Minta ASN Jaga Loyalitas

Regional
Simpang Joglo Solo Ditutup Total Mulai 21 Mei 2024, Catat Pengalihan Arusnya

Simpang Joglo Solo Ditutup Total Mulai 21 Mei 2024, Catat Pengalihan Arusnya

Regional
Bukannya Takut, Awak Bus Ini Malah Senang Saat Dirazia

Bukannya Takut, Awak Bus Ini Malah Senang Saat Dirazia

Regional
Di Seminar Womenpreneur, CEO Buttonscarves Blak-blakan Ungkap Latar Belakangnya

Di Seminar Womenpreneur, CEO Buttonscarves Blak-blakan Ungkap Latar Belakangnya

Regional
Preman Pemalak Pedagang Duku di Lampung Ditangkap, Modusnya Adang Mobil Korban dan Minta 'Uang Jalan'

Preman Pemalak Pedagang Duku di Lampung Ditangkap, Modusnya Adang Mobil Korban dan Minta "Uang Jalan"

Regional
Sederet Program Gratis sejak Lahir hingga Meninggal Dunia dari Pemkot Tangerang

Sederet Program Gratis sejak Lahir hingga Meninggal Dunia dari Pemkot Tangerang

Regional
Pemdes Banjarwangunan Temukan 25 Nama yang Sama dengan Buron Pembunuh Vina Eki

Pemdes Banjarwangunan Temukan 25 Nama yang Sama dengan Buron Pembunuh Vina Eki

Regional
Lepas Keberangkatan 354 Calon Jemaah Haji, Walkot Susanti Sampaikan Pesan Ini

Lepas Keberangkatan 354 Calon Jemaah Haji, Walkot Susanti Sampaikan Pesan Ini

Regional
Direktur BUMDes Korupsi Uang Penjualan Sawit untuk Beli Mobil

Direktur BUMDes Korupsi Uang Penjualan Sawit untuk Beli Mobil

Regional
Pj Gubernur Kaltim Prediksi Pemulihan Banjir Mahakam Ulu Makan Waktu Sebulan, Sistem Peringatan Dini Diperlukan

Pj Gubernur Kaltim Prediksi Pemulihan Banjir Mahakam Ulu Makan Waktu Sebulan, Sistem Peringatan Dini Diperlukan

Regional
Mantapkan Langkah Politiknya, Susanti Daftarkan Diri Jadi Calon Wali Kota ke Gerindra

Mantapkan Langkah Politiknya, Susanti Daftarkan Diri Jadi Calon Wali Kota ke Gerindra

Regional
Viral, Foto ASN Manggarai Timur Minum Miras Beramai-ramai, Pj Sekda Minta Maaf

Viral, Foto ASN Manggarai Timur Minum Miras Beramai-ramai, Pj Sekda Minta Maaf

Regional
Gempa M 3,5 Sumedang, Warga: Kaca Bergetar

Gempa M 3,5 Sumedang, Warga: Kaca Bergetar

Regional
Video Viral Pajero Dipasangi Senapan Mesin di Kap, Polisi Pastikan Benda Itu Mainan

Video Viral Pajero Dipasangi Senapan Mesin di Kap, Polisi Pastikan Benda Itu Mainan

Regional
Kronologi Penangkapan WNA Bangladesh yang Selundupkan 5 WN Asing ke Australia lewat NTT

Kronologi Penangkapan WNA Bangladesh yang Selundupkan 5 WN Asing ke Australia lewat NTT

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com