Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

294 Bedil Rakitan Disita dari Warga Sekitar Ujung Kulon, Diduga untuk Perburuan Liar

Kompas.com - 15/08/2023, 19:14 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com- Sebanyak 294 pucuk senjata api jenis bedil locok diamankan Polda Banten bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dari warga sekitar Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Pandeglang, Banten.

Senjata api itu disita karena terindikasi adanya aktifitas perburuan liar satwa di lindungi yakni Badak Jawa di TNUK.

"Ada temuan penggunaan senjata api di TNUK, ada juga penyerahan senpi dari masyarakat bedil locok rakitan jumlah 294," ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani di Mapolda Banten, Selasa (15/8/2023).

Baca juga: 202 Senpi Rakitan Diserahkan Warga Sekitar Taman Nasional Ujung Kulon ke Polisi

Rasio mengatakan, senjata api ilegal itu hasil operasi yang dilakukan sejak 17 Juli hingga 2 Agustus 2023 dengan mengerahkan sebanyak 150 personil gabungan.

"Dalam operasi ditemukan berbagai kegiatan yang diindikasikan perburuan terkait dengan satwa yang dilindungi di Ujung Kulon," kata Rasio.

Direktur Reserse Kriminal Unum Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan, selain ratusan pucuk senjata api ilegal yang disita, enam orang warga ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api.

Keenam orang itu yakni WD (33), KD (86), KL (54) JJ (60), DY (73) dan ET (48). Mereka merupakan petani yang tidak mengetahui aturan kepemilikan senjata.

Karena itu, penahanannya ditangguhkan karena adanya permintaan keluarga, dan atas dasar kemanusiaan.

"Ini karena ketidaktahuan masyarakat terkait undang-undang itu (kepemilikan senjata api), itu kita maklumi. Kalau kita proses, kita kasihan," kata Yudhis.

Baca juga: Polda Banten Tetapkan 6 Tersangka Kepemilikan Bedil Locok, tapi Tak Ditahan

Untuk mengantisipasi masih adanya warga yang menyimpan senjata api rakitan, Yudhis pun telah melibatkan tokoh masyarajat, camat, polsek untuk memberikan informasi agar warga menyerahkan secara sukarela.

"Supaya masyarakat sukarela menyerahkan senjata api yang notabene alasannya untuk berburu hama yang merusak lahan mereka," ujar dia.

Terhadap para tersangka dikenakan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api dan Senjata Tajam Jo Pasal 33 ayat (3) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf (a) dan (d) Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Ancaman hukuman Pidana Penjara Seumur Hidup atau paling lama 20 Tahun," tandas Yudhis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Regional
Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Regional
Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Regional
Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Regional
Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Regional
Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com