CILACAP, KOMPAS.com - Aksi dua pemuda komplotan pencuri dengan modus berpura-pura menjadi petugas yang mendata lansia penerima bantuan sosial (Bansos) berakhir di balik jeruji besi.
Terduga pelaku berinisial JM (26) asal Jepara, dan YS (25) asal Banyumas dibekuk polisi setelah beraksi di wilayah Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Kapolresta Cilacap Kombes Fannky Ani Sugiharto mengatakan, kedua pelaku menyasar korban yang sudah lansia secara acak.
"Modus pelaku mengaku sebagai petugas dari kabupaten yang ditugaskan untuk mendata lansia penerima bansos," ungkap Fannky kepada wartawan, Selasa (15/8/2023).
Awalnya, salah satu pelaku masuk ke dalam rumah berpura-pura mendata sambil melihat situasi. Apabila ada barang berharga, pelaku yang satunya akan ikut masuk untuk menggasak harta korban.
"Pelaku pertama pura-pura mendata dan memfoto kondisi rumah. Kebetulan korban yang di Kroya pakai cincin, cincinnya suruh dilepas, kemudian diambil pelaku yang satunya," jelas Fannky.
Korban yang memergoki aksi itu lantas berteriak meminta pertolongan, sehingga tak lama kemudian pelaku dapat ditangkap.
Fannky memastikan, pelaku merupakan petugas gadungan. Kedua pelaku juga tidak membawa surat tugas resmi dari instansi terkait.
Berdasarkan hasil pengembangan, kata Fannky, pelaku telah melakukan aksi serupa di 16 lokasi di Cilacap. Pelaku juga mengaku melancarkan aksi tersebut di berbagai kota di Jateng.
"Di Cilacap ada 16 TKP, Jepara 3 TKP, Brebes 2 TKP, Purbalingga 1 TKP, Banyumas 6 TKP, Kebumen 1 TKP dan Banjarnegara 1 TKP. Barang yang diambil ada HP, perhiasan, uang," jelas Fannky.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.
Baca juga: Menyaru Wanita dan Menikahi Pria, Lelaki Ini Jadi Tersangka, Terbongkar Saat Malam Pertama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.