KOMPAS.com - Putra mahkota Keraton Solo diduga menjadi pelaku tabrak lari di daerah Gladak, Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (9/8/2023) pukul 01.30 WIB.
Dalam rekaman kamera CCTV, terlihat mobil jenis SUV warna putih yang dikendarai putra mahkota Gusti Pangeran Adipati Anom Sudibyo Raja Putro Nalendra Ing Mataram, KGPH Purbaya, menabrak seorang pengendara motor.
Putra mahkota Keraton Solo mendatangi Polresta Solo untuk menjalani pemeriksaan di Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Solo pada Jumat (11/8/2023), sekitar pukul 13.00 WIB.
Selama diperiksa, KGPH Purbaya didampingi oleh Kuasa Hukum KPAA Ferry Firman Nurwahyu Pradataningrat.
Baca juga: Putra Mahkota Keraton Solo Diduga Pelaku Tabrak Lari di Gladak Solo, Korban Terpental
Keluarga korban H (20), Desi Tarsani Ningsih, warga Kabupaten Sragen, Jateng, hadir dan ikut dalam pemeriksaan tersebut.
Pemeriksaan berakhir pada pukul 16.00 WIB, diakhiri dengan jabat tangan antara kedua belah pihak.
"Iya, ini jadi sudah dilaksanakan penyelidikan. Biar menjadi tugas aparat yang berwenang. Namanya di jalan harus hati-hati," kata KGPH Purbaya setelah pemeriksaan pada Jumat (11/8/2023).
Saat kejadian, tampak mobil melaju di ruas jalan Slamet Riyadi dari arah barat ke arah timur. Mobil tersebut lantas berbelok ke selatan hendak masuk Jalan Pakoe Boewono.
Akan tetapi, dari arah berlawanan, melintas sepeda motor melawan arus. Akibatnya, kejadian ini tak terhindarkan.
Tampak dari rekaman itu pula, motor tersebut terpental, akan tetapi pascakecelakaan pengendara mobil terus memacu kendaraanya ke arah selatan.
Sontak warga yang berada di sekitar langsung mendatangi tempat kejadian. Nampak, warga langsung mengerubungi korban dan sejumlah warga juga mengejar kendaraan mobil tersebut.
Baca juga: Prabowo Bertemu dengan Relawan di Solo, Gibran Tegas Tegak Lurus dengan PDI-P
"Saat itu terjadilah kecelakaan yang tidak bisa dihindari oleh kedua belah pihak. Hanya berusaha mencari bantuan ke kediamannya (Keraton Solo) yang tak jauh dari tempat kejadian," kata KPAA Ferry Firman Nurwahyu Pradataningrat.
Karena dalam aturan Keraton Solo, adanya kejadian atau kecelakaan, akan langsung ditangani oleh Satuan Tugas (Satgas) Pengaman Keraton.
"Gusti (KGPH Purbaya) dalam hal itu, ini SOP kita di Keraton, masuk di Gladak. Gusti sudah menyampaikan ke Satgas untuk membantu menolong korban tapi korban sudah dipindahkan," ujarnya.
"Keesokan harinya, Kamis (10/8/2023), menemui korban ke rumahnya, untuk melihat korban," lanjutnya.